Find Us On Social Media :

Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus KDRT Dipo Latief, Nikita Mirzani Siapkan Nota Pembelaan Berjudul Rekayasa Hukum Berbalut Cinta, Seperti Apa Isinya?

By Anggita Nasution, Rabu, 1 Juli 2020 | 15:49 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang lanjutan Nikita Mirzani akan kasus kekerasan Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).

Nikita Mirzani datang bersama kakak angkatnya, Fitri Salhuteru dan pengacaranya Fahmi Bachmid.

Sidang ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Lantaran Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara pada Rabu (22/6/2020) lalu.

Baca Juga: Pantas Berhasil Rebut Suami Halimah, Mayangsari Ungkap Rahasia Agar Disayang Bambang Trihatmojo: Sentuh Perutnya dengan Cinta

Merasa tak bersalah, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan saat sidang.

Nota pembelaan disiapkan Nikita Mirzani setebal skripsi yang biasa digunakan mahasiswa sebagai tugas akhirnya.

Fahmi Bachmid mengatakan sidang hari ini sangat siap baik dirinya maupun Nikita Mirzani.

"Sangat siap," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Pindah ke Rumah Mewah yang Didesain untuk Persiapan Meninggal Dunia, Oki Setiana Dewi: Supaya Kerandanya Muat

Saat persidangan Fahmi akan membacakan satu persatu perihal pembelaan terkait keterangan saksi dan visum.