Find Us On Social Media :

Jadi Otak Pembunuhan Hakim Medan, Zuraida Kini Koar-koar Soal HAM Saat Divonis Hukuman Mati

By None, Kamis, 2 Juli 2020 | 08:36 WIB

Zuraida Hanum

Grid.ID - Zuraida Hanum mencoba berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM) setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bongkar Alasannya Jadi Pelawak Adalah karena Terpaksa, Nunung Singgung Perannya di Grup Lawak Srimulat: Perempuan Cuma Jadi Penggoda!

Vonis dibacakan di sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang membuktikan mereka sebagai terdakwa pada Rabu (1/7).

Putusan terhadap Zuraida Hanum dan dua eksekutor lainnya dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim.

Zuraida Hanum terbukti melakukan kejahatan yaitu tindakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim PN Medan Jamaluddin.