Istri hakim PN Medan itu tega menghabisi suaminya, Jamaluddin dan membuang jasadnya di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
Kini kasus pembunuhan itu telah memasuki babak akhir.
Terdapat enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum sehingga divonis hukuman mati.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.