Find Us On Social Media :

Dulu Foya-foya Habiskan Rp 100 Juta Hanya untuk Isi Saldo TimeZone, Bos PS Store Kini Terima Nasib Pilu Usai Diciduk Polisi Lantaran Dugaan Jual HP Ilegal

By Novita, Rabu, 29 Juli 2020 | 14:14 WIB

Dulu Foya-foya Habiskan Rp 100 Juta Hanya untuk Isi Saldo TimeZone, Bos PS Store Kini Terima Nasib Pilu Usai Diciduk Polisi Lantaran Dugaan Jual HP Ilegal

Grid.ID - Kabar mengejutkan belum lama ini datang dari YouTuber sekaligus pemilik usaha bisnis jual beli Handphone (HP) PS Store.

Bagaimana tidak, bos PS Store yang kerap bagi-bagi hadiah HP diciduk polisi lantaran dugaan menjual barang ilegal.

Padahal, jauh sebelumnya, bos PS Store, yakni Putra Siregar tampak ingin mencetak rekor muri dengan membeli saldo di TimeZone senilai Rp 100 juta.

Uang bergepok-gepok ditenteng Putra yang saat itu tengah berada di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira Besaran Gaji ke-13 PNS hingga 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta, Apa Saja?

Putera bersama istri dan anaknya tengah mengisi waktu libur keluarga bersama seorang YouTuber Ani Nurhayani di TimeZone Mall Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.

Tak tanggung-tanggung gepokan uang kertas ditenteng Putra dalam sebuah kantong keresek untuk digunakannya membeli saldo TimeZone.

"Ini no settingan ya, buat beli saldo TimeZone rekor muri Rp 100 juta," seperti dilansir Grid.ID dari laman YouTube Putra Siregar Merakyat, pada Rabu (29/7/2020).

Kepada YouTuber Ani Nurhayani, bos PS Store itu mengaku rela menggelontorkan uang hingga Rp 100 juta untuk membahagiakan keluarganya.

Baca Juga: Sesumbar Digaji Rp 100 Juta Sekali Manggung hingga Punya Rumah Puluhan Miliaran Rupiah, Dewi Perssik Kepergok Masih Mengais Rezeki dengan Jualan Teh Pelangsing hingga Krim Sari Rapet, Bangkrut?

"Akukan cari uang buat keluarga karena pertama sedekah yang paling baik adalah sedekah sama keluarga, yang kedua sama orang saleh, yang ketiga sama kaum duafa.

Ini aku lakuin buat keluargaku supaya senang. Ini hiburan juga buat dia (istrinya) karena abis ngelahirin," terang Putra Siregar lagi.

Namun, saat mengisi saldo, terjadi masalah pada server.

Meski begitu, saldo sebesar Rp 100 juta sudah kadung masuk.

Baca Juga: Pantas Mampu Beli Rumah Mewah Rp 30 Miliar dan Kini Jadi Tetangga Gubernur Anies Baswedan, Dewi Perssik Terang-terangan Ungkap Bayaran Sekali Manggung: Kalau di Jakarta Rp 100 Juta

"Sampai servernya eror karena beli saldo Rp 100 juta," lanjutnya sembari menunggu tim IT untuk membenahinya.

Tak sampai di situ, jiwa sultan bos PS Store itu juga tampak lantaran mampu menantang YouTuber Ani Nurhayani mendapatkan tiket lebih banyak darinya.

"Kalau misal kakak Ani dengan modal Rp 1 juta aku modal Rp 100 juta tapi lebih banyak dapat tiket, subscribernya aku kasih mobil sama motor tapi bukan endorse ya," ungkap Putra Siregar.

Namun, meskipun sudah membeli saldo TimeZone sebesar Rp 100 juta, tetapi ternyata ia tak boleh langsung menggelonggongkan Rp 100 juta sekali transaksi.

Baca Juga: Kemarin Kena Sindir Nikita Mirzani, Niat Baik Baim Wong Beri Bantuan Uang Rp 100 Juta Kini Ditolak Denada

"Di sini maksimal pengisiannya Rp 10 juta jadi tidak bisa transaksi lebih," ujar Joko, Supervisor TimeZone Kelapa Gading 3, Jakarta Utara.

"Nanti habiskan dulu saldo Rp 10 jutanya kalau habis baru isi saldo lagi baru boleh," pungkasnya.

Mendengar penjelasan Spv tersebut, Putra tampak tak masalah dan mematuhinya.

"Jadi kita Rp 10 juta - Rp 10 juta guys," ungkap Putra lagi.

Baca Juga: Denada Tolak Bantuan Rp 100 Juta dari Baim Wong untuk Pengobatan sang Putri: Aku Tidak Sampai Hati Menerima Uang Itu..

Dulu sempat foya-foya habiskan Rp 100 juta untuk main game, kini Putra Siregar harus menerima nasib pilu diciduk polisi lantaran dugaan menjual barang ilegal.

Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, bos PS Store diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. (Jadi) Tersangka itu," kata Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, pada (27/7/2020).

Meskipun telah ditetapkan jadi tersangka, tetapi akun Instagram @pstore)jakarta masih membagikan hadiah di Instastory berupa satu unit iPhone 7 plus senilai Rp 4,25 juta.

Baca Juga: Berjuang Keras Kumpulkan Uang untuk Biaya Pengobatan Putrinya, Denada Justru Tolak Bantuan Baim Wong Senilai Rp 100 Juta, Ini Alasan Mengharukan di Balik Keputusan sang Penyanyi

Padahal Putra telah ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (23/7/2020) lalu dan kasusnya tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timurberserta barang buktiu hasil sitaan Bea dan Cukai.

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Tak ayal, beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta.

Baca Juga: Bertahan dengan Uang Pas-pasan Demi Pengobatan Aisha, Denada Ogah Terima Uang Rp 100 Juta dari Baim Wong

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Putra mengaku ditipu rekannya.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri (berinisial J), orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra melalui rilis yang diterima Kompas.com dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).

Putra mengaku belum melihat barang yang dibelinya dari J dan R karena didesak.

Sementara itu, J dan R ternyata tidak diproses hukum tetapi dirinya diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara Soal Giveaway Baim yang Pakai Dana Sponsor, Penyanyi Dangdut Ini Malah Tolak Mentah-mentah Uang Rp 100 Juta dari Suami Paula Verhoeven

Ia bahkan mengaku rugi setengah miliar untuk mengurus ponsel bekas yang dibelinya seharga Rp 61,3 juta itu.

Tak sampai disitu, kekayaan Putra juga disita untuk disidik sekaligus sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemuliha keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. (*)