Find Us On Social Media :

Latar Belakang Pendidikan Hadi Pranoto dan Gelar Profesornya Diragukan, Ketua Umum Cyber Media Seret Anji Manji dan Bintang Tamu Youtubenya ke Ranah Hukum

By Novia, Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:45 WIB

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sejak muncul dan menjadi bintang tamu di kanal Youtube Anji Manji, nama Hadi Pranoto kini senter menjadi sorotan publik.

Memperkenalkan diri sebagai Ketua Tim Riset Formula Antibodi Covid-19, Hadi Pranoto mulai diperbincangkan dari berbagai kalangan.

Disebut-sebut menyandang gelar profesor, Hadi Pranoto kini mulai diragukan dan menuai kontroversi.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Seorang Netizen Ngotot Ingin Beli Celana Dalam Bekas Vanessa Angel, Sang Artis Syok Ngadu ke Suami: Gimana Nih Pi ?

Tak hanya soal temuan obat dan gelar profesi yang disandangnya, latar belakang pendidikan Hadi Pranoto pun kian hangat diperbincangkan.

Ya, latar belakang pendidikannya yang dinilai bak misteri kini sosok Hadi Pranoto mulai diragukan oleh banyak pihak.

Melansir informasi dari TribunSeleb pada Selasa (4/8/2020), saat jumpa pers di Rumah Makan Leuit Agung, Bogor Barat, Hadi Pranoto mengaku tak pernah mengklaim dirinya siapa.

Baca Juga: Nella Kharisma Makin Lengket dengan Dory Harsa, Sosok Istri Cak Malik Akhirnya Terbongkar Usai Video Pernikahannya Tersebar di Media Sosial

Sampai saat ini, Hadi Pranoto mengaku belum mengutarakan gelar yang disandangnya.

"Saya sampai saat ini belum mendeklarasikan saya siapa dan dari mana. Saya adalah ketua tim riset untuk kepentingan emergency kemanusiaan," kata Hadi Pranoto, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, Hadi Pranoto hanya menyampaikan bahwa legalitas pendidikannya di Indonesia inilah yang membuat ia enggan membeberkan latar belakangnya.

Baca Juga: Miliki Harta Duniawi Selangit dan Kini Jadi Permaisuri Eksekutif Perusahaan Internasional di Dubai, Rieta Amilia Undang Langsung Chef Terkenal untuk Mengajarinya Memasak: Mama Juga Nggak Mau Ketinggalan Dong

"Begini ya, di Indonesia ada aturan tersendiri yang mengatur tentang legalitas pendidikan seseorang."

"Karena di Indonesia, orang yang dari luar negeri harus melakukan penyetaraan di Indonesia. Jadi kita tidak mau kontroversi di situ."

"Kita lebih baik anggap saja kita masyarakat biasa. Kemudian ada temuan, kita eksplor dan hasilnya (obat Covid-19) cukup baik untuk kesehatan," ungkap Hadi Pranoto.

Baca Juga: Rency Milano Sempat Ajak Elma Theana untuk Melakukan Perawatan di Klinik yang Diduga Melakukan Malpraktik

Selain itu, Hadi Pranoto mengaku lebih nyaman dianggap sebagai orang biasa dari pada harus membuat kontroversi.

"Saya sementara waktu daripada menjadi kontroversi, mungkin anggap saja saya gak sekolah, jadi lebih enak. Supaya tidak menjadi kontroversi lagi di dunia pendidikan di Indonesia," ucapnya.

Atas kegaduhan publik yang dimulai dari konten Youtube Anji Manji dengan Hadi Pranoto, Ketua Umum Cyber Indonesia kini melaporkan keduanya dengan dugaan menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Penampilan Pangling Nagita Slavina yang Makin Langsing Curi Perhatian, Rahasia Diet Istri Raffi Ahmad Dipertanyakan Netizen

Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (4/8/2020), Muannas Alaidid menegaskan bahwa ia telah melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya,

"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Dihubungi secara terpisah, Muannas juga menegaskan pelaporan ini dipicu dengan polemik yang mulai tersebar di masyarakat.

Baca Juga: Sesumbar Pamerkan Tampang Al, El dan Dul saat Masih Kecil, Maia Estianty Ramai Dicecar Netizen: Kasian Amat, Kayak Ada yang Di-crop...

Dengan demikian, Muannas juga meminta Anji Manji dan Hadi pranoto harus membuktikan opini yang telah dikembangkan di Masyarakat.

"Kalau dia nggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.

"Kami khawatir saja kalau nggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.

Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dimana keduanya akan dikenai pasal Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)