Baca Juga: Lupa Matikan Setrika, Kontrakan di Tuban Hangus Dilahap Si Jago Merah!
Korban ditemukan dengan luka sayat di bagian leher dan anus, polisi menduga sang bocah tewas akibat dibunuh.
"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.
Setelah diusut lebih lanjut, kasus dugaan pembunuhan tersebut akhirnya terbongkar.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa sakit hati.
MH mengaku sakit hati gara-gara orang tua sang bocah sering memarahinya.
"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Doddy.
Sebelum membunuh korban, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Di mana 2 tindak asusila tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.