Find Us On Social Media :

Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 3 Kali Kemudian Membunuhnya, Pemuda di Riau Ini Mengaku Sakit Hati dengan Orangtua Korban

By Novia, Minggu, 9 Agustus 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi - Cabuli Bocah 8 Tahun Sebanyak 3 Kali Kemudian Membunuhnya, Pemuda di Riau Ini Mengaku Sakit Hati dengan Orangtua Korban

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Lakukan tindak pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, MH (24) diamankan polisi.

Berhasil melakukan tindakan keji sekaligus amoral, MH akhirnya melarikan diri ke Sumatra Utara.

Meskipun berhasil kabur selama beberapa pekan, kini pelaku telah diciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Diminta Menghadap ke Ruang Kepala Sekolah, Guru TK di Bangkalan Jatim Ini Malah Jadi Korban Tindak Pelecehan Seksual!

Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (8/8/2020), Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau berhasil menciduk pelaku.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, diamankan setelah 2 pekan berhasil melarikan diri.

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," ungkap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak.

Baca Juga: Libatkan 2 Polda dan 2 Polres, Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Akhirnya Berhasil Dibekuk Pihak Kepolisian!

Doddy menjelaskan tersangka MH telah membunuh seorang bocah berinisial AGL (8) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Korban ditemukan tak bernyawa di semak-semak di aral kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Atas temuan jenazah sang bocah, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Lupa Matikan Setrika, Kontrakan di Tuban Hangus Dilahap Si Jago Merah!

Korban ditemukan dengan luka sayat di bagian leher dan anus, polisi menduga sang bocah tewas akibat dibunuh.

"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.

Setelah diusut lebih lanjut, kasus dugaan pembunuhan tersebut akhirnya terbongkar.

Baca Juga: Cita Citata Terkulai di Rumah Sakit, Kolom Komentar Instagramnya Langsung Dibanjiri Doa dari Rekan Artis

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa sakit hati.

MH mengaku sakit hati gara-gara orang tua sang bocah sering memarahinya.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Doddy.

Baca Juga: Todongkan Golok pada Ibu Hamil Hingga Terjatuh, Pelaku Begal yang Sudah 5 Kali Beraksi Merengek Saat Diamankan Polisi: Saya Tidak Ada Uang untuk Makan!

Sebelum membunuh korban, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali.

Di mana 2 tindak asusila tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum menghabisi nyawa korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga: Rumah Tangganya Sering Diterpa Isu Selingkuh karena Seorang Biduan, Nagita Slavina Klarifikasi Soal Isu Minta Cerai dari Raffi Ahmad

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

Sementara itu melansir dari Tribun Jabar, tindakan serupa juga terjadi beberapa waktu terakhir di Purwadadi, Subang.

Baca Juga: Seret Jodoh hingga Disangka Kena Jampi-jampi karena Tak Kunjung Lepas Status Jandanya Meski Dekat dengan Banyak Pria, Ayu Ting Ting Diterawang Mbak You: Belum Bisa Menetapkan Siapa yang Jadi Pilihan!

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengungkapkan kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat (12/6/2020).

Pelaku berinisial ES (47) mencabuli anak usia 13 tahun berinisial MZ (laki-laki) sebanyak 8 kali terhitung sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

"Pelaku ini modusnya merayu dan mengiming-imingi sejumlah uang. Pelaku langsung melancarkan aksinya selama 30 menit," kata AKBP Teddy.

Baca Juga: Emosi Sudah di Ubun-ubun Pergoki Suami Kecentilan dengan Wanita Lain, Istri Sah Langsung Jambak Hingga Lempari Kepala Sang Pelakor Dengan Toples Sampai Pecah!

Usai melakukan aksinya ini, pelaku kata Teddy, memberikan uang ke korban Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.

Ketika orang tuanya mengetahui tindakan bejat tersebut, mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban ada dua yakni MZ (13) dan SF (12). Para korban ini diancam untuk tidak memberitahukan ke siapapun. Dan korban sempat menurutinya," pungkasnya.

(*)