Find Us On Social Media :

Mengintip Kisaran Gaji yang Bakal Didapat Gibran Rakabuming Jika Menjabat Jadi Wali Kota Solo

By None, Minggu, 9 Agustus 2020 | 13:41 WIB

Gibran Rakabuming.

Grid.ID - Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilkada Solo 2020 sebagai calon Wali Kota Solo.

Pilkada Solo pun akhirnya jadi salah satu kontestasi pilwalkot yang paling jadi sorotan publik belakangan ini.

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Gibran dan Bobby Maju Pilkada adalah Korban dari Ambisi Jokowi, Tuding Presiden Tak Paham Demokrasi

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.