Find Us On Social Media :

Pilih Ongkang-ongkang Kaki dan Menunggu Korban, 8 Pengangguran di Batu Akhirnya Diamankan Polisi Setelah Sukses Membegal 2 Warga yang Hendak Liburan!

By Novia, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 20:00 WIB

Rilis kasus begal di Polres Malang, Jumat (14/8/2020).

Ancamannya hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembegalan juga terjadi di Jambi.

Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kerinci.

Baca Juga: Dipepet 2 Begal Usai Pulang dari Pasar, Erna Saksikan Suaminya Ditembak di Dada hingga Tewas dan Motor yang Mereka Kendarai Terbalik: Apa Salah Suami Saya, Kami Kan Hanya Pedagang Kecil...

Parahnya lagi para pelaku begal di Jambi ini masih berusia di bawah umur.

Akhirnya komplotan begal itu ditangkap di kawasan Lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (6/8/2020) pukul 01.30 WIB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan tersangka yang di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU peradilan anak.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Usai Semua Hasil Rampasan Ia Berikan ke sang Kekasih, Begal Motor di Palembang Tobat dan Pilih Jalani Hidup Sebagai Juru Parkir: Saya Berhenti..

"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

(*)