Find Us On Social Media :

Pilih Ongkang-ongkang Kaki dan Menunggu Korban, 8 Pengangguran di Batu Akhirnya Diamankan Polisi Setelah Sukses Membegal 2 Warga yang Hendak Liburan!

By Novia, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 20:00 WIB

Rilis kasus begal di Polres Malang, Jumat (14/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini delapan pelaku begal diamankan oleh pihak berwajib.

Pasalnya, oknum begal itu telah membuat keresahan warga sekitar.

Bahkan baru-baru ini para pelaku berhasil merampas harta pengendara sepeda motor yang melintas di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari, Malang

Baca Juga: Bak Superhero yang Berhasil Selamatkan Pujaan Hatinya, Pria di Bandung Ini Sukses Membuat Pelaku Begal yang Todongkan Senjata Tajam Lari Terbirit-birit!

Selain itu, para begal dikabarkan melakukan tindak kriminal dengan cara yang cukup licik. 

Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Jumat (15/8/2020), Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan para pelaku begal melancarkan aksinya dengan mengenakan pakaian klub sepak bola. 

Ya, menyamar bak klub pemain bola, pembegalan ini berlangsung pada Jumat (7/8/2020) lalu. 

Baca Juga: Todongkan Golok pada Ibu Hamil Hingga Terjatuh, Pelaku Begal yang Sudah 5 Kali Beraksi Merengek Saat Diamankan Polisi: Saya Tidak Ada Uang untuk Makan!

Dua pengendara sepeda motor dikabarkan telah menjadi korban atas kejadian tersebut. 

Hendak berlibur ke Kota Batu, dua pengendara sepeda motor ini justru menjadi korban perampokan dan pembegalan. 

"Sampai di Jalan Perusahaan Karanglo, korban dihentikan tiba-tiba. Pelaku menggunakan 10 sepeda motor dan pick up."

Baca Juga: Tak Mempan Ditodong Celurit, Ojol Perempuan di Bekasi Berhasil Lawan Begal

"Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa identitas korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," ujar AKBP Hendri.

Beberapa pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, MF (18), OA (25), EH (26), MI (24), NN (23), DY (21), RI (25), dan MF (19).

Tak hanya delapan pelaku, rupanya masih ada beberapa pelaku lain yang juga ikut bergabung dalam aksi perampokan dan pembegalan itu.

Baca Juga: Lebih Layak Disebut Bocah Ingusan, Namun Anak Berusia 14 Tahun Ini Sudah Jadi Otak Sekaligus Dalang di Balik Aksi Pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta!

"Lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara) sisanya akan kami lakukan penangkapan. Yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum," tutur Hendri.

Hendri juga menerangkan bahwa mayoritas pelaku merupakan warga Kota Malang dan pengangguran.

"Rata-rata mereka ini pengangguran. Jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu," terang Hendri.

Baca Juga: Bukan Aksi Begal, 2 Warga di Surabaya Alami Pembacokan Saat Melintas Jalan Bronggalan Sawah, 4 Pelaku Kabur Tinggalkan Korban Bersimbah Darah!

Ya, polisi justru mengkhawatirkan jika kejadian ini akan merusak citra dari club pesepakbola Aremania. 

Berdasarkan kasus tersebut, kini polisi telah mengamankan 5 sepeda motor sebagai barang bukti.

Sementara itu para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana.

Baca Juga: Tawari Lowongan Pekerjaan, Seorang Adik di Palembang Malah Begal Kakaknya Hingga Tewas, Sempat Bawa Korban ke Rumah Sakit Namun Akhirnya Ditinggal

Ancamannya hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembegalan juga terjadi di Jambi.

Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kerinci.

Baca Juga: Dipepet 2 Begal Usai Pulang dari Pasar, Erna Saksikan Suaminya Ditembak di Dada hingga Tewas dan Motor yang Mereka Kendarai Terbalik: Apa Salah Suami Saya, Kami Kan Hanya Pedagang Kecil...

Parahnya lagi para pelaku begal di Jambi ini masih berusia di bawah umur.

Akhirnya komplotan begal itu ditangkap di kawasan Lorong Cendana, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (6/8/2020) pukul 01.30 WIB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengatakan tersangka yang di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU peradilan anak.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Usai Semua Hasil Rampasan Ia Berikan ke sang Kekasih, Begal Motor di Palembang Tobat dan Pilih Jalani Hidup Sebagai Juru Parkir: Saya Berhenti..

"Kami hanya mem-back up Tim Reskrim Polres Kerinci karena pelaku beraksi di Kabupaten Kerinci dan melarikan ke Kota Jambi, dan pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

(*)