Find Us On Social Media :

Masih Terlalu Dini Jalani Kehidupan Rumah Tangga, Remaja Bau Kencur di Lampung Bujuk Sang Kekasih untuk Berhubungan Badan Agar Cintanya Direstui, Orang Tua Langsung Jebloskan ke Penjara!

By Novia, Senin, 17 Agustus 2020 | 07:33 WIB

Masih Terlalu Dini Jalani Kehidupan Rumah Tangga, Remaja Bau Kencur di Lampung Bujuk Sang Kekasih untuk Berhubungan Badan Agar Cintanya Direstui

Berdasarkan keterangan yang diberikan AS, ia nekat melakukan aksi persetubuhan itu sejak Akhir bulan Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Jemawa Punya Tangan Kanan Ahmad Dhani hingga Nyaris Mati di Tangan Perampok, Aura Sangar Ari Lasso Mendadak Sirna saat Berhadapan dengan Maia Estianty, Netizen Auto Ngakak: Gak Ada Akhlak Kamu Bun...

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan keduanya melakukan tindak asusila itu di kontrakan AS.

"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.

"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," imbuh AKP Yuda Wiranegara.

Baca Juga: Dewi Perssik Rela Banting Tulang Sementara Angga Wijaya Ongkang-ongkang Kaki, Mbak You Tiba-tiba Bongkar Betapa Beratnya Jadi Seorang Dewi Perssik: Lakinya Harus Sabar, Nggak Gampang Jadi Sosok Seperti Istrinya itu!

Tak mengelak dengan bujuk rayu yang dilontarkan kepada sang kekasih, AS mengaku akan bertanggung jawab.

"Saya bilang ke dia (D), kalau saya akan tanggung jawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orang tuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik.

"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS.

Baca Juga: Tak Mau Pisah dari Wanita yang Dicintainya Meski Kini Hidup di Dunia Berbeda, Suami di Kaltim Tak Izinkan Seorangpun Menemui sang Istri!

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Atau pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.