Diketahui memiliki hubungan baik, Suranto dengan pelaku kemudian menjadi mitra kerja.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho menambahkan bahwa HT saat ini bekerja sebagai sopir korban.
"Dia sering menjalankan ojek online milik korban," ucapnya.
"Jadi mobilnya milik korban, tapi yang menjalankan si pelaku," imbuhnya.
Namun, atas tindak pembantaian keji yang dilakukan HT, kini pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Tak hanya itu, pelaku juga terjerat 3 pasal berbeda, atas aksi nekatnya menghabisi Suranto beserta anak dan istri rekanya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340. Hukumannya maksimal seumur hidup," ungkapnya.
Sebelumnya melansir informasi dari Kompas.com, tewasnya satu keluarga Sukoharjo ini terbongkar atas kecurigaan warga sekitar.