Find Us On Social Media :

15 Jam Menahan Rasa Sakit Akibat Jarinya Terjepit di dalam Grendel Kunci Gembok, Bocah Berusia 7 Tahun Ini Diselamatkan Secara Dramatis!

By Novia, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:15 WIB

Proses evakuasi gerendel kunci di jari Muhamad Isamudin (7) di kantor kecamatan Malo Bojonegoro, oleh petugas Damkar Bojonegoro, Jumat (28/8/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Nasib apes menghampiri seorang bocah bernama Muhamad Isamudin.

Bocah yang masih berumur tujuh tahun itu, mulanya tengah asyik bermain dengan teman-temannya.

Berharap dapat bermain dengan hati senang usai mengaji, Isamudin justru bernasib malang.

Baca Juga: Banting Tulang Dampingi Ibu Negara, Ajudan Cantik Iriana Jokowi Bongkar Perlakuan sang Istri Presiden Selama 6 Tahun Dirinya Mengabdi: Pengalaman yang Tak Ternilai Bagi Kami...

Bagaimana tidak? Di tengah keasyikannya bermain bersama teman-temanya, jari tangan kiri Isamudin dikabarkan terjepit.

Ya, jari bocah yang tinggal di Desa Sendang, Kecamatan Senori, Tuban, Jawa Timur itu, disebutkan terjepit pada grendel kunci gembok di musala tempatnya mengaji.

Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Sabtu (29/8/2020), kejadian apes ini baru berakhir setelah memakan waktu hingga 15 jam lamanya.

Baca Juga: Ketahuan Main Serong, Suami Pilih Lindungi Selingkuhan dari Amukan Istri yang Nekat Telanjangi Pelakor di Depan Umum

Untuk menyelamatkan jari sang bocah yang masuk lubang gembok pintu itu, terpaksa harus melakukan pemotongan di plat pintu tersebut.

Menurut kesaksian ayah sang bocah, M Suneb mengaku hanya bisa menenangkan sang putra dari rasa sakit.

"Kejadiannya kemarin setelah ngaji, akhirnya besi plat lubang kunci gembok digergaji lalu baru cari jalan supaya bisa lepas dari jari anak saya, karena kesakitan," ujarnya.

Baca Juga: Mulai September 2020, Pemerintah Berikan Kuota Gratis 35GB untuk Siswa dan 45GB untuk Guru Selama Pembelajaran Jarak Jauh

Setelah berhasil memotong grendel pintu, Suneb akhirnya membawa sang putra ke dokter yang tak jauh dari kampungnya.

Namun sayang, usaha untuk melepas plat besi yang melingkar di jari anaknya masih belum berhasil.

Akhirnya, Suneb diberikan informasi bahwa petugas PMK di Bojonegoro bisa memberikan bantuan dan pertolongan.

Baca Juga: Seorang Istri Mengaku Berprofesi Sebagai Polwan hingga Sukses Gelapkan Uang Senilai Rp 204 Juta, Suami di Sumatera Barat Baru Menyadari Telah Ditipu Usai 5 Bulan Menikah!

"Petugas damkar langsung memotong plat besi di jari korban, saya bertemu di kantor kecamatan Malo, tadi. Setelah sekitar 15 jam rasa sakit dialami anak saya, alhamdulillah plat berhasil di lepas dari jari Isamudin," ungkap Suneb haru.

Dalam kondisi kesakitan, Suneb hanya bisa melipur dan mengalihkan rasa sakit anaknya dengan berbagai cara.

Terlebih saat proses evakuasi pemotongan plat besi berlangsung, bagaimana caranya Suneb mengaku harus menghilangkan rasa takut dan cemas anaknya.

Baca Juga: Seorang Suami Bakar Istrinya Hidup-hidup, Bermula dari Ajakan Makan Bersama Ditolak

Sementara itu, petugas Damkar pun harus ekstra berhati-hati agar gergaji tersebut tak mengenai tangan sang bocah.

"Bocah ini harus kita rayu supaya tidak nangis terus, nonton HP dan makan disuapi ibunya tanpa melihat proses evakuasi. Prosesnya dua jam baru selesai," terang Teguh selaku petugas damkar Bojonegoro.

Sementara itu melansir informasi dari PosKupang.com, seorang bocah bernasib apes juga dialami anak berinisial MRS (7).

Baca Juga: Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga Seorang ASN, Chat Pribadi Sekda Bondowoso Bocor dan Dinilai Tak Etis Setelah Ponsel Sang Dokter Gigi Dikabarkan Hilang

Bocah yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah swasta di Kota Lewoleba ini mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya setelah dianiaya sejumlah oknum PNS.

Oknum pegawai negeri sipil di lingkup Setda Kabupaten Lembata, Abdullah Syukur Wulakada, Iswanti Rahayu dan Ali Bethan, akhirnya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada November 2019 lalu.

Akibat hal tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku.

Baca Juga: Durhakanya Melebihi Malin Kundang! Seorang Anak Nekat Siram Air Mendidih ke Wajah Ibu Kandung Gegara Tak Mau Dinasehati

Namun atas vonis yang dinilai cukup ringan, Kuasa Hukum Terdakwa, Emanuel Belida Wahon merasa tidak puas dengan keputusan Hakim.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Di mana vonis hukum sebelumnya yakni, 1 tahun penjara untuk Abdullah Syukur Wulakada, 7 bulan penjara untuk Iswanti Rahayu dan 9 bulan bagi Ali Bethan.

(*)