Find Us On Social Media :

6 Bulan Kehilangan Penghasilan Gegara Pandemi dan Hanya dapat Bantuan Pemerintah 1 Kali, Ojek Kuda di Gunung Bromo Curahkan Isi Hatinya

By Novia, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 14:40 WIB

Suasana area savana Gunung Bromo pada Jumat (28/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Musibah badai Pandemi covid-19 masih sangat terasa di kalangan masyarakat lapisan bawah.

Tak hanya masalah ekonomi, namun dari berbagai aspek lain masih terus dikeluhkan masyarakat atas musibah ini.

Salah satu warga bernama Surato di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusomo, Kabupaten Malang, ini berharap agar suasana dapat kembali normal seperti sebelumnya.

Baca Juga: 15 Jam Menahan Rasa Sakit Akibat Jarinya Terjepit di dalam Grendel Kunci Gembok, Bocah Berusia 7 Tahun Ini Diselamatkan Secara Dramatis!

Tak hanya mulai kesusahan ekonomi, namun Surato juga telah kehilangan penghasilan sejak enam bulan terakhir.

Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Sabtu (29/8/2020), Surato mengalami periode pahit ini sejak wisata di Gunung Bromo ditutup.

Ya, bergantung dari penghasilanya sebagai ojek kuda di kawasan Gunung Bromo, Surato mengaku telah kehilangan penghasilan akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Tanpa Basa Basi, Massa Langsung Bakar Kantor BKD di Memberamo Raya Papua Gegara Tak Terima dengan Hasil Tes CPNS!

"Gak dapat penghasilan dari ojek kuda selama 6 bulan. Karena kan gak boleh bawa pengunjung ke bawah (Bromo)," tutur Surato ketika ditemui di pintu masuk Bromo.

Sudah putar otak dan banting setir di tengah pandemi covid-19, Surato mengaku kembali bernasib apes.

Pasalnya saat Surato mencoba bertani kubis dan bawang, harga sayuran tersebut mengalami penurunan.

Baca Juga: Banting Tulang Dampingi Ibu Negara, Ajudan Cantik Iriana Jokowi Bongkar Perlakuan sang Istri Presiden Selama 6 Tahun Dirinya Mengabdi: Pengalaman yang Tak Ternilai Bagi Kami...

"Kubis sekarang murah. Saya juga tanam bawang. Jadinya waktu gak ngojek kuda ya jadi ke kebun," ungkap Surato.

Kendati mendapat bantuan dari pemerintah, Suranto mengaku baru mendapatkan satu kali dan bertahan hanya sekejap.

Sebanyak 5 kilogram beras yang diberikan pemerintah, Suranto mengaku bahwa bantuan itu hanya bertahan untuk beberapa hari saja.

Baca Juga: Ketahuan Main Serong, Suami Pilih Lindungi Selingkuhan dari Amukan Istri yang Nekat Telanjangi Pelakor di Depan Umum

"Diberi bantuan ya sekali saja. Ingat saya bulan April. Beras itu habis dalam waktu 4 hari saja," katanya.

"Saya kalau dikasih bantuan ya mau. Kalau minta ya gak berani. Kalau ada yang bantu ya tidak menolak. Terserah pemerintah saja," imbuhnya.

Setelah new normal berjalan dan wisata Gunung Bromo kembali dibuka, Suranto berharap penghasilannya dapat kembali normal.

Baca Juga: Seorang Istri Mengaku Berprofesi Sebagai Polwan hingga Sukses Gelapkan Uang Senilai Rp 204 Juta, Suami di Sumatera Barat Baru Menyadari Telah Ditipu Usai 5 Bulan Menikah!

Suranto juga berharap bisa kembali menafkahi keluarganya dengan baik.

Meskipun masih cukup sepi, namun Suranto bersyukur dapat kembali mengoperasikan kudanya.

"Hari pertama ini masih sepi. Ada pengunjung tapi naik motor. Jadi saya belum narik kuda," jelas Suroto.

Baca Juga: Seorang Suami Bakar Istrinya Hidup-hidup, Bermula dari Ajakan Makan Bersama Ditolak

Dalam sekali penyewaan kuda, Suranto mengaku menarif berdasarkan jarak tempuh.

"Tarifnya Rp 50 ribu. Kalau jauh ya Rp 100 ribu," pungkasnya.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com beberapa waktu lalu, demi mencegah penyebaran covid-19, penutupan wisata gunung Bromo dan Semeru juga dikeluhkan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah Tangga Seorang ASN, Chat Pribadi Sekda Bondowoso Bocor dan Dinilai Tak Etis Setelah Ponsel Sang Dokter Gigi Dikabarkan Hilang

Tak hanya menghilangkan penghasilan para penyewa mobil jeep, namun dampak covid-19 sangat dirasakan untuk pengusaha yang bergantung dari adanya wisata di sana.

Kendari demikian menurut Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie, penutupan sementara Gunung Bromo dan Semeru akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah.

(*)