Find Us On Social Media :

Tertangkap Basah Ngobrol Tanpa Masker, Anggota Polisi Dihukum Push Up 50 Kali Lantaran Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan dan Tak Memberi Contoh Baik!

By Novia, Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:00 WIB

Polisi dihukum push up karena tak pakai masker

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Di tengah pandemi covid-19, penggunaan masker kini menjadi hal wajib dan tak boleh ditinggalkan.

Selain berguna untuk memfilter udara yang dihirup, kini masker menjadi hal yang dianggap penting untuk kesehatan masyarakat.

Baru-baru ini anggota polisi yang dinilai tidak disiplin dan tak menerapkan protokol kesehatan harus menjalankan sanksi hukuman.

Baca Juga: Atta Halilintar Puji Ayahnya Setinggi Langit, Sosok Mantan Istri Kedua Muncul Kuliti Borok Gen Halilintar yang Pilih Kasih Seolah Tak Akui Anak Perempuannya, Pengacara: Selayaknya Anak Ingin Dapat Kasih Sayang Orang Tua!

Melansir informasi dari Kompas.com pada Minggu (30/8/2020), seorang anggota polisi di Gianyar, Bali yang tertangkap basah tengah bicara dengan rekannya tanpa menggunakan masker akhirnya dihukum.

Diganjar dengan hukuman push up sebanyak 50 kali, hal tersebut diberikan oleh jajaran Polres Gianyar.

Saat Propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi pada Kamis (27/8/2020) lalu, pihaknya menemukan satu petugas yang tak memakai masker dan dihukum push up.

Baca Juga: Dikabarkan Jalin Hubungan dengan Duda, Tata Janeeta Pacari Polisi?

"Itu udah dua hari yang lalu itu. Pagi pas mau apel kedapatan tidak menggunakan masker dan maskernya dilepas di Polres Gianyar," ujarnya.

Hukuman push up tersebut bertujuan untuk memberi efek jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar lebih disiplin.

"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," katanya.