Find Us On Social Media :

Polisi Belum Temukan Nama Baru di Band J-Rocks yang Tersangkut Kasus Narkoba

By Menda Clara Florencia, Selasa, 1 September 2020 | 19:35 WIB

Konferensi pers kasus narkoba kru band J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Sekadar diketahui, Anton J-Rocks dan tiga orang kru J-Rocks diamankan Sat Narkoba Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti ganja.

Anton J-Rocks alias ARK diamankan pada 18 Agustus 2020 di kediamannya.

Baca Juga: Terciduk Polisi, Anton J-Rocks Ungkap Penyesalan: Gue Ini Korban dari Penyalahgunaan Ganja..

Dari tangan Anton J-Rocks polisi menyita 1 toples ganja kering dan 1 plastik biji ganja dengan berat 10 hingga 15 gram.

Atas kasus ini pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Istri Anton J-Rocks Sebut Suaminya Apes!

Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)