Find Us On Social Media :

Polisi Belum Temukan Nama Baru di Band J-Rocks yang Tersangkut Kasus Narkoba

By Menda Clara Florencia, Selasa, 1 September 2020 | 19:35 WIB

Konferensi pers kasus narkoba kru band J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Anton J-Rocks alias ARK sebagai tersangka atas kasus narkoba.

Polisi resmi merilis Anton J-Rocks sebagai tersangka dan membeberkan barang bukti pada 22 Agustus 2020 lalu.

Pada saat rilis kasus narkoba Anton J-Rocks, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memelusuri apakah masih ada personel dan kru J-Rocks lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kepemilikinan Ganja, Begini Perkembangan Kasus yang Menjerat Anton J-Rocks

Namun hingga saat ini, menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya masih terus menyelidiki.

Tapi untuk saat ini belum ada nama baru yang muncul dalam kasus ini.

"Belum ada, sampai saat ini belum ada," kata AKP Emerich Simangunsong, kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Ingin Ajukan Rehabilitasi, Polisi Belum Terima Surat Permohonan Anton J-Rocks

Sekadar diketahui, Anton J-Rocks dan tiga orang kru J-Rocks diamankan Sat Narkoba Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti ganja.

Anton J-Rocks alias ARK diamankan pada 18 Agustus 2020 di kediamannya.

Baca Juga: Terciduk Polisi, Anton J-Rocks Ungkap Penyesalan: Gue Ini Korban dari Penyalahgunaan Ganja..

Dari tangan Anton J-Rocks polisi menyita 1 toples ganja kering dan 1 plastik biji ganja dengan berat 10 hingga 15 gram.

Atas kasus ini pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Istri Anton J-Rocks Sebut Suaminya Apes!

Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)