Find Us On Social Media :

Nekat Panjat Dinding Tengah Malam Bak Cicak, Seorang Kakak Tega Menyetubuhi Adik Kandungnya Sendiri, Orang Tua Tak Terima Pilih Penjarakan Sang Buah Hati

By Novia, Kamis, 3 September 2020 | 18:46 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan - Nekat Panjat Dinding Tengah Malam Bak Cicak, Seorang Kakak Tega Menyetubuhi Adik Kandungnya Sendiri, Orang Tua Tak Terima Pilih Penjarakan Sang Buah Hati

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini tindak pelecehan seksual lagi-lagi menimpa seorang anak di bawah umur.

Parahnya lagi, tindak bejat ini kembali dilakukan oleh orang terdekat.

Ya, seorang kakak nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri.

Baca Juga: Ingkar Janji akan Berikan Pekerjaan, Pria Ini Malah Bujuk Korban untuk Mabuk hingga Merudapaksa serta Menganiaya Anak di Bawah Umur di Dalam Kontainer!

Kejadian nahas ini diketahui telah terjadi di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Melansir informasi dari Kompas.com pada Kamis (3/9/2020), pelaku berinisial MR (20) nekat merudapaksa adik kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Terbongkarnya tindak bejat ini akhirnya membuat orangtuanya muntab.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Ajal Menjemput Malah Berbuat Bejat, Kakek 70 Tahun yang Mengaku Kesepian Nekat Mencabuli Gadis 13 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 10 Ribu

Tak terima sang buah hati disetubuhi oleh kakak kandungnya sendiri, akhirnya orang tua melaporkan kasus ini pada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Rezky Rizal mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban sekaligus pelaku.

“Pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kunyit, dan perkaranya sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah,” ungkap Rizal kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Takut Diceraikan, Seorang Ibu di Sumatra Barat Diam Seribu Bahasa Meskipun Tahu Anak Kandungnya Dilecehkan Sang Suami Sejak 6 Tahun Silam!

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/9/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.

Ya, di tengah malam MR mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya.

Mengaku tergoda dengan lekuk tubuh sang adik, MR nekat memanjat dinding kamar korban.

Baca Juga: Dihidupi dan Dibesarkan Penuh Kasih Sayang, Seorang Anak Malah Tega Menghabisi Nyawa sang Ibu Hanya Gegara Terlambat Menyajikan Makanan!

Hal itu nekat dilakukan oleh MR lantaran pintu kamar korban terkunci dari dalam.

Berhasil memanjat dan merayap di dinding, MR langsung melampiaskan nafsu bejatnya itu pada sang adik.

“Pelaku menyekap mulut korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan,” jelas Rizal.

Baca Juga: Rumah Tangganya Jauh dari Gonjang-ganjing Isu Miring, Maya Septha Tiba-tiba Curhat Soal Kelakuan Ipar dan Mertua hingga Singgung Keterbukaan Suami: Rukun Perlu Usaha

Atas tindak pemerkosaan tersebut, kini MR dijerat dengan undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Di mana terduga pelaku akan mendapat ancaman hukum penjara 15 tahun.

Sementara itu melansir dari TribunJakarta.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kehidupannya Berubah Usai Kecipratan Duit Ruben Onsu, Betrand Peto Rela Pecahkan Celengan Ayam Demi Belikan Hadiah Istimewa untuk Sarwendah: Semua untuk Bunda

Beberapa waktu lalu seorang kakak berinisial AN (20) nekat setubuhi adiknya yang masih berumur 13 tahun.

Pelaku nekat mengelabui sang adik yang masih polos dengan mengatakan bahwa ia tak akan hamil lantaran keduanya merupakan saudara.

Atas modus tersebut, akhirnya AN berulang kali melakukan tindak bejat itu pada adiknya.

Baca Juga: Vanessa Angel Dituding Bawa Anak ke Persidangan Demi Belas Kasihan, Bibi Ardiansyah: Ibu Mana yang Baca Berita Gini Gak Sedih dan Nangis!

Atas perilaku AN, kini sang bocah dikabarkan telah hamil 4 bulan.

Terbongkar sudah kedok AN, kini terduga pelaku dilaporkan pada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.

“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry

(*)