Find Us On Social Media :

Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba JH, Eks Drummer BIP

By Menda Clara Florencia, Jumat, 4 September 2020 | 11:16 WIB

Konferensi pers kasus penangkapan JH, eks drummer BIP di Polda Metro Jakarta Utara bersama Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Eks penabuh drum Band BIP, Jaka Hidayat alias JH diringkus Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara di sebuah hotel C di kawasan Jakarta Utara pada 2 September 2020 pukul 14.30 WIB.

Penangkapan JH berawal dari informasi masyarakat bahwa di Hotel C dicurigai adanya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Secara Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia

Unit 3 Sat Narkona Polres Metro Jakarta Utara meringkus kurir MY yang sedang menunggu untuk mengantar paket sabu milik JH.

Gerak-gerik mencurigakan itu, polisi melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Sidang Perdana, Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Dari proses penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu dengan berat brutto 0.34 gram, 1 unit telepon genggam BlackBerry hitam, dan 1 unit telepon genggam Oppo putih.

"Kemudian setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu."

Baca Juga: Disangka Beri Narkoba ke Vanessa Angel, Pengacara Abdul Malik Akhirnya Angkat Bicara!

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).

Selanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba dan kemungkinan artis lain yang ikut terjerat.

Baca Juga: Polisi Belum Temukan Nama Baru di Band J-Rocks yang Tersangkut Kasus Narkoba

Tersangka JH dan kurir MY disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar.

(*)