Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jakarta, Dari Tarif dan Dresscode Khusus Hingga Penyelenggara Positif HIV

By None, Jumat, 4 September 2020 | 16:00 WIB

Fakta-fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jakarta, Dari Tarif dan Dresscode Khusus Hingga Penyelenggara Positif HIV

Grid.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Banyak fakta-fakta yang diungkap polisi dari kasus pesta seks sesama jenis di Jakarta ini.

Mulai dari tarif, dresscode, hingga penyelenggara pesta seks sesama jenis yang divonis positif HIV.

Baca Juga: Liput Kasus Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, 2 Wartawan Dikeroyok Massa yang Diduga Pendukung Kades, Korban Buka Suara: Alasan Mereka karena Aib!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Akui Lakukan Operasi Plastik dan Suntik DNA Ikan Salmon hingga Habiskan Uang Miliaran Rupiah, Intip Kecantikan Natural Krisdayanti 21 Tahun Lalu Sebelum Dinikahi Anang Hermansyah!

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.