Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jakarta, Dari Tarif dan Dresscode Khusus Hingga Penyelenggara Positif HIV

By None, Jumat, 4 September 2020 | 16:00 WIB

Fakta-fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jakarta, Dari Tarif dan Dresscode Khusus Hingga Penyelenggara Positif HIV

Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bandingkan Dua Menu Ikan yang Mirip dari Restoran Milik Prilly Latuconsina dan Rachel Vennya, YouTuber Tasyi Athasyia: Beda Dikit Doang di Bumbu Ikannya!

Peran para tersangka

Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sembilan orang itu merupakan penyelenggara Pesta Seks Gay tersebut.

Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

Baca Juga: Koar-koar di Medsos Dipaksa Telan Obat yang Melemahkan Otaknya hingga Sengaja Dimasukkan ke RSJ, Gideon Tengker Disebut Raffi Ahmad Sudah Ada Kejanggalan Sejak Datangi Andara: Sebulan Lalu ke Sini Kondisinya Udah Beda!

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.

"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.