Find Us On Social Media :

Positif Narkoba, Reza Artamevia Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

By Hana Futari, Minggu, 6 September 2020 | 12:40 WIB

Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana atas kasus kepemilikan narkoba.

Ancaman hukuman terhadap Reza Artamevia diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.

Reza Artamevia Terancam dengan pasal 112 ayat 1 mengenai kepemilikan narkoba.

Baca Juga: Sebelum Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Sempat Asyik Berjoget Tik Tok

"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu undang-undang 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

"Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjut Yusri Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Diamankan Pihak Kepolisian Terkait Kasus Narkoba, Reza Artamevia Positif Amfetamin