Find Us On Social Media :

Positif Narkoba, Reza Artamevia Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

By Hana Futari, Minggu, 6 September 2020 | 12:40 WIB

Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram serta alat isap dan korek api.

Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Positif Narkoba, Reza Artamevia Baca Selawat dan Minta Maaf Tapi Tak Sebut Kata Menyesal

Ini bukan kasus narkoba pertama bagi Reza Artamevia.

Sebelumnya pada 2016 lalu, Reza Artamevia dijadikan saksi dari kasus narkoba guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.

Baca Juga: Jalan Hidupnya Berantakan Gegara Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Sempat Kuliti Perangai Angelina Sondakh Saat Adjie Massaid Tiada: Mbak Angie Sangat....

Dari kasus tersebut, Reza Artamevia sempat menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

(*)