Find Us On Social Media :

Laporkan Balik, Irwansyah Jerat Medina Zein dan Lukman Azhari dengan 5 Pasal: Ini Bisa Dilakukan Penahanan

By Anggita Nasution, Rabu, 16 September 2020 | 14:30 WIB

Zakir Rasyidin bersama Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kasus Bandung Makuta yang melibatkan Irwansyah dengan Medina Zein dan Lukman Azhari terus berlanjut.

Sebelumnya Irwansyah dilaporkan Medina Zein atas kasus penggelapan uang. Namun sayangnya kasus itu diberhentikan dan dianggap selesai.

Merasa namanya dicemarkan, Irwansyah balik melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari atas kasus pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Zaskia Sungkar Hindari Banyak Aktivitas Sejak Hamil, Irwansyah: Alhamdulillah Sih Dia Pemalas, Dok!

Selain itu, Irwansyah juga melaporkan 4 pasal lainnya, yaitu penyebaran berita bohong dan UU ITE ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari."

"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyelidikan perkara jadi kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyelidikan perkara," ungkap Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Zaskia Sungkar Alami Mual Parah Sejak Hamil, Sikap Irwansyah yang Sabar Urus Sang Istri Bikin Meleleh!

"Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong."