Find Us On Social Media :

Laporkan Balik, Irwansyah Jerat Medina Zein dan Lukman Azhari dengan 5 Pasal: Ini Bisa Dilakukan Penahanan

By Anggita Nasution, Rabu, 16 September 2020 | 14:30 WIB

Zakir Rasyidin bersama Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kasus Bandung Makuta yang melibatkan Irwansyah dengan Medina Zein dan Lukman Azhari terus berlanjut.

Sebelumnya Irwansyah dilaporkan Medina Zein atas kasus penggelapan uang. Namun sayangnya kasus itu diberhentikan dan dianggap selesai.

Merasa namanya dicemarkan, Irwansyah balik melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari atas kasus pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Zaskia Sungkar Hindari Banyak Aktivitas Sejak Hamil, Irwansyah: Alhamdulillah Sih Dia Pemalas, Dok!

Selain itu, Irwansyah juga melaporkan 4 pasal lainnya, yaitu penyebaran berita bohong dan UU ITE ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari."

"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyelidikan perkara jadi kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyelidikan perkara," ungkap Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Zaskia Sungkar Alami Mual Parah Sejak Hamil, Sikap Irwansyah yang Sabar Urus Sang Istri Bikin Meleleh!

"Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong."

"Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara."

"Kami perlu jelaskan bahwa tahapan saat ini sudah tahap penyelidikan cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyidik jadi kepenyelidikan tinggal mencari siapa tersangkanya."

Baca Juga: Irwansyah bersyukur Tak Ikut Rasakan Mual-mual Seperti sang Istri yang Tengah Hamil, Zaskia Sungkar: Kamu Mual Hadapi Aku..

"Jadi kalo misalkan sudah ada tersangkanya ya memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahanan terhadap yang menjadi tersangka tersebut."

"Oleh karenanya kami dan mas Irwan dan beberapa saksinya sangat kooperatif dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke polres Jakarta Selatan," jelas Zakir Rasyidin.

Dipanggilnya para saksi ke Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi keterangan dan barang bukti.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Positif Hamil, Irwansyah: Gue Beneran Punya Anak!

"Pertanyaannya kurang lebih sekitar ada beberapa pertanyaan. Lanjutan dari penyidikan kemarin," imbuh Zakir Rasyidin.

Memang awalnya kasus ini dilaporkan di Bandung, namun Irwansyah melapokan Medina Zein dan suami di Jakarta lantaran penyebaran berita bohong terjadi di Jakarta.

"Iya betul. Karena yang di Bandung di SP3 ya kita laporkan balik perkaranya sudah naik sidik. Iya di sini, karena TKP nya di Jakarta pada saat mereka menyebarkan pemberitaan itu," sambung Zakir Rasyidin.

Baca Juga: Fanny Bauty Histeris Buka Hasil Pemeriksaan Kehamilan Zaskia Sungkar: Hamil, Nak!

Perihal damai, pengacara Irwansyah tidak bisa memastikan apakah kliennya mau untuk berdamai. 

Masalahnya kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.

"Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selaku pelapor. Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makanya dia melaporkan," beber Zakir Rasyidin.

Baca Juga: Selama 10 Tahun Nikah Selalu Garis Satu di Testpack, Zaskia Sungkar Sempat Janji pada Diri Sendiri Gak Bakal Mau Cek Hamil Lagi!

Untuk tahap selanjutnya, pihak Irwansyah tinggal menunggu hasil dari proses penyidikan selesai yang diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Kapan berikutnya ya tinggal kita tunggu hasilnya, setelah proses penyidikan selesai. Kami serahkan semua kepada penyidik Polres Jakarta Selatan," tutup Zakir Rasyidin.

(*)