Find Us On Social Media :

Pesta Pernikahan Berujung Pertumpahan Darah, Tuan Rumah Dikabarkan Tewas Usai Ditikam Tamu Undangan yang Tak Lain Rekan Dekat Korban!

By Novia, Sabtu, 19 September 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi penikaman

Atas kejadian tersebut, AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.

Melansir dari kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tak Terima Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan saat Minta Rujuk dan Balikan, Mantan Suami di Makassar Nekat Bakar Kamar Hotel yang Ditinggali Anak dan Eks Istrinya!

Hardi (24) nekat membunuh rekannya Syaifullah (57) hanya karena masalah sepele.

Mengaku diganggu korban saat sedang tidur, Hardi langsung naik pitam dan membunuh rekanya.

Kepada polisi, Hardi mengaku naik pitam lantaran korban menyoroti wajahnya dengan sinar flash saat sedang tertidur.

Baca Juga: Minta Cerai Setiap Kali Dilarang Suami Menjalankan Pekerjaannya sebagai Kupu-kupu Malam, PSK di Solo Meregang Nyawa Setelah Layani 6 Pelanggan Sekaligus, Begini Kisahnya

"Saya emosi, lalu kepala korban saya pukul pakai batu sebanyak tiga kali," kata Hardi, di depan petugas, Senin (24/2/2020).

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardhana mengamankan pelaku dengan Pasal 338 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(*)