Find Us On Social Media :

Berdalih Kesulitan Ekonomi hingga Nekat Bobol Kotak Amal, Pelaku Pencurian Rupanya Menggunakan Uang yang Didapat Secara Haram Itu untuk Membeli Miras!

By Novia, Sabtu, 19 September 2020 | 20:40 WIB

Ilustrasi - Berdalih Kesulitan Ekonomi hingga Nekat Bobol Kotak Amal, Pelaku Pencurian Rupanya Menggunakan Uang yang Didapat Secara Haram Itu untuk Membeli Miras!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-bau ini, tindak pencurian terjadi di Musala Al-Ikhwan Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Sebuah kotak amal yang diletakkan di musala tersebut dikabarkan raib dikuras maling.

Beruntung, dalam kondisi yang cukup sepi dan lengah, seorang warga berhasil memergoki sang pencuri.

Baca Juga: Tebar Bangkai Tikus di Rumah Korban, Aksi Pencurian Tak Lazim di Bojonggede Bogor Bikin Syok, Pemilik Rumah: Saya Tidak Tahu Maksudnya Apa!

Melansir dari TribunJakarta.com pada Sabtu (19/9/2020), Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno membenarkan adanya pencurian yang terjadi pada Senin (15/9/2020) siang.

Menurut informasi yang didapat Iptu Tresno, pelaku mulanya berpura-pura salat di musala tersebut.

"Pelaku pura-pura salat, pada saat itu kondisi mushola memang cukup sepi karena di luar jam salat berjemaah," kata Trisno, Jumat, (18/9/2020).

Baca Juga: Curi Dua Besi Pagar dan Penutup Pompa Air, Seorang Pemulung Mengaku Nekat Melakukan Tindakan Tersebut Demi Membiayai Pengobatan Sang Istri yang Lumpuh

Tak hanya berniat salat, rupanya pelaku berinisial Z (29), telah menyiapkan berbagai alat untuk membobol kotak amal.

Diketahui, pelaku telah membawa perkakas berupa pahat dan juga tang untuk membongkar kotak amal.

"Dia melengkapi diri dengan alat-alat untuk membongkar kotak amal, ketika sudah berhasil dibongkar, uang di dalamnya diambil seluruhnya," terangnya.

Baca Juga: Ajak Anak Istri Menyaksikan Tindak Kriminalnya, Modus Pencurian Pria di Surabaya Akhirnya Bongkar Melalui CCTV!

Akhirnya, salah seorang jemaah yang menemukan kotak amal dalam kondisi terbuka, memergoki Z saat masih berada di lokasi sekitar.

Saksi mata yang mengaku tak asing dengan pelaku, langsung melaporkannya pada Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan.

"Kita sebar anggota dibantu warga, identitasnya saat itu sudah kita kantongi karena dari hasil penyelidikan, rupanya wajahnya tidak asing oleh warga setempat," tuturnya.

Baca Juga: Sukses Curi Handphone, Pelaku yang Kepergok Melintas di Rumah Korban Bingung Saat Diteriaki Maling dan Diamankan Warga!

Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan nyaris melarikan diri saat hendak diamankan.

"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri naik angkot di depan Pasar Induk Cibitung," ucapnya.

Setelah diusut lebih lanjut, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Bukan Ditilang Setelah Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi Justru Memanfaatkan Kesalahan Gadis di Bawah Umur untuk Memenuhi Nafsu Bejatnya di Hotel!

Namun, Z juga tak mengelak jika ia telah menggunakan uang tersebut untuk membeli miras.

Parahnya lagi, tindak pencurian itu dilakukannya tak hanya satu kali.

"Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan, uangnya untuk makan dan beli miras," terangnya.

Baca Juga: Loyal pada Orang-orang Terdekatnya hingga Berikan Barang Berapapun Nominalnya, Nikita Mirzani Beberkan Gaji Manajernya: Sebulan Dia Bisa Dapet Rp 200 Juta!

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Melansir informasi dari Kompas.com, tindakan serupa juga pernah dilakukan3 pemuda di Taman Sari, Jakarta Barat.

Polsek Metro Taman Sari mengamankan sekelompok remaja berinisial FDN (25), NRD (25) dan RHMT (25) lantaran melakukan tindak pencurian.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Gading Marten, Gisella Anastasia: untuk Gempi Gak Boleh Gagal!

Mereka dikabarkan nekat mencuri ponsel dan mengumpulkan uang hasil curiannya untuk membeli miras.

"Setelah mereka melakukan aksinya, kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpulkan uang hasil penjualannya, mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama," kata Abdul di Mapolsek Taman Sari, Senin (7/9/2020).

Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa aksinya itu telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Usai Jual Rumah, Billy Syahputra Kini Berencana Jual Mobil Mewahnya, Kenapa?

Mereka biasanya beroperasi dan mencari mangsa di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(*)