Find Us On Social Media :

Kariernya Hancur dan Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat, Oknum Anggota Satlantas yang Terbukti Mencabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Akui Tak Bisa Tahan Nafsu Bejatnya!

By Novia, Rabu, 23 September 2020 | 18:15 WIB

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii saat berikan keterangan kepada awak media, Jumat (18/9/2020) malam.

Akhirnya, DY nekat membawa bocah pelanggar lalu lintas itu ke sebuah hotel untuk memuaskan nafsunya.

Baca Juga: Terendam Banjir Bandang dan Terpaksa Hentikan Aktivitas Produksi, Pabrik Aqua di Sukabumi Jamin Pasokan serta Kualitas Air Tetap Aman!

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia melihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban.

Di mana hasil visum itu juga membuktikan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan DY terhadap sang bocah.

Baca Juga: Melonjak Signifikan! Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Capai 259.923 Kasus, Penambahan dalam Satu Hari 4.176

Akibat tindak bejat yang dilakukan DY, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin akan melakukan tindakan sesuai dasar hukum yang berlaku.

DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain proses pidana, DY juga akan diberikan sanksi proses peradilan lantaran telah melanggar kode etik profesi.

Baca Juga: Bongkar Hubungan Gelap sang Istri, Pria Ini Tembak Mati dan Bakar Tubuh Pria Selingkuhannya

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya bisa dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat.