Find Us On Social Media :

Diperiksa Sebagai Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Siap: Lebih Tegang yang Pertama

By Daniel Ahmad, Rabu, 23 September 2020 | 14:30 WIB

Penyanyi dangdut Lia Ladysta menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020) siang untuk kasus pencemaran nama baik Syahrini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid ID - Penyanyi dangdut Lia Ladysta menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020) siang untuk kasus pencemaran nama baik Syahrini.

Didampingi sang kuasa hukum, Leo Situmorang, untuk pertama kalinya Lia akan diperiksa sebagai tersangka.

Beragendakan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, Lia diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Mengenakan baju hitam bercorak dan kacamata hitam, Lia yang datang sekira pukul 13.20 mengaku siap untuk diperiksa.

Baca Juga: Terbukti Membunuh dan Mutilasi Kekasihnya Sendiri, Petani Durian Ini Didakwa Hukuman Mati Usai Perbuatannya Dibongkar Sang Anak

Eks Trio Macan ini bahkan mengaku lebih rileks dibanding pemeriksaan sebelumnya.

"Baik alhamdulillah. Nanti aja ya," tutur Lia saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/9/2020).

"Enggak, lebih tegang yang pertama (sambil nyengir)," ucapnya.

Baca Juga: Punya Banyak Uang Tapi Hidupnya Sempat Tak Tenang, Ruben Onsu Sewa Ajudan Untuk Keluarga Karena Ancaman Pembunuhan

Lia pun berjanji untuk memberikan pernyataan lebih lanjut setelah diperiksa.

"Makasih ya, nanti abis ini (wawancara)," tutupnya.

Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Baca Juga: Salah Gunakan Jabatan, Pegawai BRI Ini Korupsi Ung Rp2,1 Miliar Milik Nasabahnya Sendiri Hanya Untuk Judi Bola, Tetapi Saat Gunakan Uang Itu Hasilnya Selalu Kalah

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengwn Lia yang diduga unsur pencemaran nama baik. (*)