Find Us On Social Media :

Dituntut 9 Bulan Penjara, Nota Pembelaan Dwi Sasono Ditolak Jaksa Penuntut Umum

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 30 September 2020 | 17:43 WIB

Dwi Sasono

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Dwi Sasono dituntut penjara 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas tuntutan itu Dwi Sasono yang diwakili pengacaranya menyampaikan nota pembelaan.

Pledoi tersebut menyampaikan kembali fakta yang disampaikan saksi ahli yaitu Dokter Carla.

Baca Juga: Padahal Isinya Angkatan Laut Amerika, Tetapi Kapal Ini Jadi Satu-satunya di Dunia yang Berlayar Membawa Bendera Bajak Laut, Ternyata Alasannya Tidak Sepele

Dalam kesaksiannya, dokter yang juga mengurus Dwi Sasono selama jalani proses hukum menyebut sang artis tidak pernah menunjukkan sakau atau kecanduan narkoba.

"Keterangan saksi dokter Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawatan medis. Terdakwa tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," ucap Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum dalam sidang pada Rabu (30/9/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kesaksian lagi perawatan tidak memberikan terdakwa obat yang diperlukan setiap harinya," sambungnya.

Baca Juga: Melly Goeslaw Sempat Kesurupan Usai Melayat Jenazah Nike Ardilla, Deddy Dhukun: Dia Bilang, Jangan Usir Nike Dong! Nike 'kan Mau Kasih Tahu!

Keadaan itu pun membuat pengacara berharap JPU dapat meringankan hukuman suami Widi Mulia.

Sehingga ia berharap Dwi hanya jalani hukuman rehabilitasi selama setengah tahun.

"Terdakwa tidak mengalami kecanduan dan sesuai dengan masa rehabilitasi 6 bulan yang sudah dipotong dengan yang ia jalani sudah sesuai," ucapnya. "Satu menyatakan Dwi Sasono terbukti tidak melakukan pidana tentang narkotik. Dua menyatakan terdakwa sebagai korban pidana yang menggunakan narkoba golongan satu."