Find Us On Social Media :

Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Api

By Rissa Indrasty, Kamis, 8 Oktober 2020 | 18:01 WIB

Jadi Perantara Penjualan Senjata Api Ilegal Senilai Ratusan Juta, Anak Ayu Azhari Mengaku Dapat Keuntungan Sebesar Rp 9 Juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seperti yang diketahui, anak dari pernikahan Ayu Azhari dan Djody Gondokusumo, yaitu Axel Djody Gondokusumo, ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2019 lalu.

Axel Djody Gondokusumo ditangkap karena menjadi perantara penjualan senjata api ilegal kepada Abdul Malik.

Sidang atas kasus senjata api yang melibatkan Axel Djody Gondokusumo digelar hari ini, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Diam-diam Sudah Gelar 7 Bulanan, Paras Cantik Zaskia Gotik Heboh Jadi Omongan Netizen Gegara Sukses Bikin Pangling, Netizen: Makin ke Sini, Makin Cantik dan Keluar Auranya

Dimana agenda sidang tersebut adalah putusan dari Majelis Hakim.

Hasil dari putusan sidang tersebut, Axel Djody Gondokusumo divonis 8 bulan penjara.

"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan. Sedangkan Munakro sembilan bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tampak masih mempertimbangan hasil putusan Majelis Hakim.