Find Us On Social Media :

Dendam Kesumat Gegara Disebut Miskin, Seorang Pria di NTT Nekat Habisi Nyawa Tetangganya dengan Sebilah Kayu!

By Novia, Jumat, 9 Oktober 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Seorang pedagang pecel bernama Budi Rochmanto (40) diduga telah melakukan tindak pembunuhan terhadap tetangganya, Wasiyem.

Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah di Gang Jambe Malang.

Baca Juga: Sebanyak 40 Ribu Buruh di Karawang Hari Ini Dikabarkan Turun ke Jalan Demi Melakukan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja yang Dinilai Semakin Menyusahkan Nasibnya!

Dilatarbelakangi oleh dendam, pelaku mengaku kesal lantaran pernah didatangi korban terkait klarifikasi tuduhan tindak pembunuhan sebelumnya.

Hingga pada satu kesempatan, Budi akhirnya membuntuti Wasiyem dan melakukan tindak pembunuhan sadis terhadap tetangganya itu.

"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.

Baca Juga: 7 Bulan Berlalu Kasusnya Baru Terungkap, 3 Bocah di Banda Aceh Dikabarkan Jadi Korban Rudapaksa, Dimasukkan ke Dalam Rak Gorengan dan Diseret Sebelum Diperkosa!

Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

(*)