Find Us On Social Media :

Dendam Kesumat Gegara Disebut Miskin, Seorang Pria di NTT Nekat Habisi Nyawa Tetangganya dengan Sebilah Kayu!

By Novia, Jumat, 9 Oktober 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Bermula dari rasa tidak terima, seorang warga dikabarkan nekat menghabisi nyawa tetangganya.

AB (67), seorang warga Kecamatan Pantai Batu, kabupaten Rote Ndao, Nusa Tetangga Timur (NTT), dikabarkan telah membunuh MP (57).

Kasus pembunuhan yang berlangsung pada 24 September 2020 ini, kabarnya bermula dari rasa dendam.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi di Yogyakarta Berujung Ricuh, Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara

Melansir informasi dari Kompas.com Jumat (9/10/2020), Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo membenarkan tragedi nahas yang menimpa MP.

Anam mengaku bahwa peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah dua pekan pembunuhan berlangsung.

Kasus ini terbongkar saat salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya OA, mengaku menemukan jenazah MP di bawah pohon kosambi.

Baca Juga: Tak Ada Kapoknya, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Setelah Kembali Melakukan Aksi Bejat dengan Iming-Iming Ponsel dan Pulsa!

Di sebuah kebun di Dusun Daeosin 2, Desa Tumangganamo, OA langsung melaporkan penemuanya pada warga dan pihak berwajib.

Mengetahui hal tersebut, polisi dari Polsek Pantai Baru bersama Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan petugas medis Puskesmas Pantai Baru turun ke lokasi untuk mengamankan jenazah. 

Setelah diamankan dan diperiksa lebih lanjut, tewasnya MP disebutkan tidak terjadi secara wajar.

Baca Juga: Kencan Pertama Seorang Duda dengan Wanita yang Baru Dikenal Berujung Maut, Saksi Mata: Dia Tidak Bisa Menghentikan Mobilnya!

Berdasarkan hasil visum, Anam menyebutkan MP mengalami luka lecet pada bagian kepala atas belakang, mata kanan, dan dua luka di bawah lubang hidung.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya  berhasil menemukan pelaku yang tak lain tetangga korban, AB.

"Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin," kata Anam.

Baca Juga: Dinilai Tak Mendengarkan Aspirasi Rakyat Gegara Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan ke Kalimantan Tengah, Persatuan Buruh Indonesia: Harusnya Hadapi Kami yang Ingin Ketemu!

Setelah diamankan dan dimintai sejumlah kesaksian, pelaku mengaku nekat membunuh MP dengan sebatang kayu lantaran menyimpan dendam.

"Pelaku ini dendam karena sekitar Juli 2020 lalu keduanya sempat bertengkar. Saat itu korban juga mengeluarkan kata-kata orang miskin kepada pelaku," ungkap Anam.

Kini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Nelayan di Banyuasin Alami Nasib Tragis Usai Perahu yang Ditumpanginya Terbalik, Langsung Jadi Santapan Seekor Buaya!

Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, kasus serupa juga terjadi di Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Seorang pedagang pecel bernama Budi Rochmanto (40) diduga telah melakukan tindak pembunuhan terhadap tetangganya, Wasiyem.

Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah di Gang Jambe Malang.

Baca Juga: Sebanyak 40 Ribu Buruh di Karawang Hari Ini Dikabarkan Turun ke Jalan Demi Melakukan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja yang Dinilai Semakin Menyusahkan Nasibnya!

Dilatarbelakangi oleh dendam, pelaku mengaku kesal lantaran pernah didatangi korban terkait klarifikasi tuduhan tindak pembunuhan sebelumnya.

Hingga pada satu kesempatan, Budi akhirnya membuntuti Wasiyem dan melakukan tindak pembunuhan sadis terhadap tetangganya itu.

"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.

Baca Juga: 7 Bulan Berlalu Kasusnya Baru Terungkap, 3 Bocah di Banda Aceh Dikabarkan Jadi Korban Rudapaksa, Dimasukkan ke Dalam Rak Gorengan dan Diseret Sebelum Diperkosa!

Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

(*)