Find Us On Social Media :

Kantongi Tali Pocong Hingga Jimat Warisan Sebagai Penyelamat, Aksi Sekawanan Copet Berhasil Digagalkan Hanya Karena Teriakan Sopir Angkot

By None, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 18:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, meminta keterangan dari EI terkait jimat kulit rusa yang dibawanya, Jumat (9/10/2020).

Selain jimat,polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diantaranya sejumlah tas serta tujuh unit ponsel.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa Jimat Kulit Rusa Untuk ‘Selamat’, Copet Jaringan AKAP Ini Keok Saat Beraksi di Angkot

(*)