Find Us On Social Media :

Kantongi Tali Pocong Hingga Jimat Warisan Sebagai Penyelamat, Aksi Sekawanan Copet Berhasil Digagalkan Hanya Karena Teriakan Sopir Angkot

By None, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 18:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, meminta keterangan dari EI terkait jimat kulit rusa yang dibawanya, Jumat (9/10/2020).

Grid.ID - Sekawanan copet antar kota antar provinsi (akap) berbekal jimat setiapkali beraksi.

Satu di antaranya menyimpan jimat yang didapatnya dari warisan turun temurun.

Bertahun-tahun berhasil mencopet dengan modus ayan, kali ini aksinya berhasil digagalkan.

Polisi berhasil meringkus SR (38), HE (35), EI (44), dan SA (43) di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok.

Untuk diketahui, ke-empat pria ini adalah kawanan copet antar kota antar provinsi (AKAP) yang bermodus pura-pura sakit ayan (epilepsi) ketika beraksi.

“Berkat kerjasama antara kepolisian dan masyarakat Depok, pelaku komplotan ini lintas kota lintas provinsi dengan modus pencurian di dalam angkot bisa kami amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Bermonolog dengan Kursi Kosong Membuat Najwa Shihab Dilaporkan Pada Pihak Berwajib, Dedi Mulyadi: Orang Gila Juga Harus Dilaporkan Dong!

Wadi menuturkan, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, ada sejumlah benda yang diduga adalah jimat dari tangan para pelaku.

“Dari pelaku kami dapatkan juga barang bukti benda diduga berupa jimat keberuntungan, untuk kebal, ataupun agar aksinya tidak ketahuan korbannya,” tuturnya.

Pantauan TribunJakarta.com, dari sejumlah benda yang diduga jimat, terdapat dua carik kertas berwarna coklat dengan huruf arab dan gambar siluet seperti hewan rusa di bagian tengah kertas.

“ Yang ini punya siapa? Apa ini? Dapat darimana kamu?,” kata Wadi pada empat pelaku.

Kepada Wadi, HE mengakui bahwa kertas coklat tersebut merupakan jimat kulit rusa untuk ‘keselamatan’ dirinya.

“Ini kulit rusa pak, dapat dari bapak saya,” kata HE mengakui.

Baca Juga: Pernah Jadi Lawan Main Salman Khan, Aktris Cantik Ini Putuskan Mundur dari Dunia Hiburan Bollywood Demi Perdalam Agama Islam!

HE menjelaskan, jimat kulit rusa ini ia peroleh dari orang tuanya ketika bekerja di perusahaan travel.

"Katanya, biar lancar rezekinya, biar selamat. Saya bawa saja terus (selama beraksi),” ucapnya.

 

Tali Pocong

Selain itu, ada jimat berbau mistis lain yang dibawa oleh HE yakni dia membawa seutas tali pocong.

Kepada Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, pelaku HE mengakui bahwa tali tersebut adalah tali pocong yang diperolehnya dari seorang rekanannya.

“Itu tali pocong, gunanya saya gak tahu, katanya bawa saja, tapi bukan untuk menjerat korban,” jelas HE pada Wadi.

HE mengklaim, tali pocong ini berguna untuk membawa ‘keselamatan’ bagi dirinya.

“Biar selamat, ini dikasih pak. Tali pocongnya asli, katanya ini tali pocong belum dimakamkan masih di pulasara, diikat terus digunting, itu sisaan katanya,” tuturnya mengakui.

Bahkan, HE mengaku sudah enam tahun dirinya menyimpan tali pocong tersebut, dan selalu dibawa kemanapun ia pergi.

“Sudah enam tahun saya punya tali pocong ini, selama itu saya selamat,” bebernya.

Baca Juga: Pantang Mundur Terobos Aksi Demo, Emak-emak Nekat Bawa Motor dan Puluhan Bebeknya di Tengah Aksi Unjuk Rasa yang Masih Memanas!

Namun kendati telah membawa sejumlah jimat, kawanan copet jaringan AKAP ini tetap meringkuk di penjara usai aksinya dipergoki sopir angkot.

Sebab, kiprah kawanan copet antar kota antar provinsi (AKAP) ini tertangkap basah oleh sopir angkutan kota (Angkot) yang ditumpanginya ketika melaju di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.

Modus yang digunakan kawanan ini adalah dengan cara berpura-pura sakit ayan (epilepsi) untuk mengalihkan korban dan penumpang lainnya di dalam angkot.

Kendati demikian, aksi mereka diketahui oleh sang sopir yang langsung berteriak dan memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengamankannya.

Selain jimat,polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diantaranya sejumlah tas serta tujuh unit ponsel.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa Jimat Kulit Rusa Untuk ‘Selamat’, Copet Jaringan AKAP Ini Keok Saat Beraksi di Angkot

(*)