Find Us On Social Media :

Tega Bunuh Bocah 9 Tahun Kemudian Perkosa Ibunya, Pelaku Ternyata Sudah Rencanakan Aksinya Sejak Keluar dari Penjara

By Novia, Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:32 WIB

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pembunuhan anak dan pemerkosaan ibu di Aceh beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Ya, hampir menjadi korban pemerkosaan dan kini terbaring lemah di rumah sakit.

Korban mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat kejadian keji itu menimpa dirinya dan buah hatinya.

Mirisnya lagi, korban DN (28) harus kehilangan sang putra secara sadis di hadapannya.

Baca Juga: Dituduh Jiplak Tarian, Koreografer Blackpink Diserang Ujaran Kebencian hingga Ancaman Pembunuhan!

Pasalnya korban R (9), yang berniat menyelamatkan ibunya dari tindak pemerkosaan justru dibacok hingga tewas di depan mata DN.

Mengutip informasi dari Serambinews.com, kejadian nahas ini telah berlangsung Sabtu (10/10/2020) lalu.

Di Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, tindak pembunuhan dan pemerkosaan ibu dan anak ini diketahui berlangsung tengah malam.

Tak dapat berbuat apa-apa lantaran tempat tinggalnya yang jauh dari pemukiman warga, korban baru mencari pertolongan usai subuh.

Baca Juga: Seorang Wanita Diperkosa Sementara Sang Anak Dibunuh Secara Sadis di Depan Mata Korban dan Jasadnya Dibawa Lari, Pelaku Pilih Diam Seribu Bahasa Setelah Berhasil Diamankan!

Tak hanya menghabisi nyawa anaknya, pelaku bernama Samsul juga membawa dan membuang jasad R.

Nekat melakukan tindak sadis, pelaku rupanya bukanlah sosok asing.

Ya, Samsul rupanya tetangga korban.

Melansir informasi terbaru dari TribunnewsBogor.com Selasa (13/10/2020), Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Bermula dari Video Porno yang Menyebabkan Hubungan Rumah Tangganya Tak Harmonis, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Pontianak Mengaku Khilaf

“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” ujarnya.

Usut punya usut, Samsul rupanya residivis kasus pembunuhan yang telah divonis hukuman 18 tahun.

Beberapa bulan lalu, Samsul bebas lantaran mendapat hak asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara terkait pandemi covid-19.

Polisi menyebut aksi pemerkosaan yang dilakukan Samsul kepada ibu kandung RG rupanya sudah terencana.

Baca Juga: Pria di NTT Diduga Tewas Akibat Dibunuh, Keluarga Korban Tak Terima hingga Nekat Balas Dendam Bakar 7 Rumah Terduga Pelaku Sekaligus!

Penyidik Polres Langsa mengungkapkan motif tersangka Samsul Bahri dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban."

"Namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujarnya Senin (12/10/2020).

Sementara itu jasar R yang telah dilarikan Samsul, kini telah ditemukan dan dimakamkan.

Baca Juga: Merasa Canggung Setelah Resmi Bebas dan Kembali ke Rumah, Lidya Pratiwi: Bertahun-tahun di Suatu Ruangan yang Udah Kita Anggap Rumah, Pas Keluar Kaget!

Tak dapat mengantar anaknya menuju peristirahatan terakhir orangtua korban hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan kepergian buah hatinya.

Ayah korban pun tidak bisa hadir ke pemakaman lantaran harus menemani istrinya yang masih terkapar rumah sakit.

“Mereka tidak bisa mengantarkan jenazah anaknya dan hadir ke pemakaman, karena ibu korban yang ditemani ayahnya kini masih dirawat di salah satu RS di Langsa,” ujar Keuchik Dedi (perangkat desa).

(*)