Find Us On Social Media :

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Pasien Covid-19 Diamankan Polisi Usai Melumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia!

By Novia, Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:30 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Pasien Covid-19 Diamankan Polisi Usai Melumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat dengan kejadian tak lazim yang menimpa tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya?

Ya, tiga tenaga medis dilumuri kotoran manusia oleh istri pasien covid-19.

Tak termia diperlakukan semena-mena, nakes di Surabaya itu akhirnya lapor pada pihak berwajib.

Baca Juga: Sempat Plin-plan Bikin Aturan Usai Ngeyel Ogah Pakai Masker saat Kampanye, Donald Trump Kini Positif Covid-19, Nasibnya Telah Lama Diramal Paranormal Baba Vanga sang Peramal Buta

Tak hanya diperlakukan semena-mena, pelaku N (50) diduga juga melakukan tindak penganiayaan hingga ancaman.

Melansir informasi dari Surya.co.id, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan laporan pada Jumat (2/10/2020).

"Atas nama pribadi mereka juga dirugikan," ujar Sudamiran.

Baca Juga: Tamu Pengajian Jelang Pernikahan Nikita Willy Lakukan Tes Covid-19 Sebelum Acara

"Nakes selain dilumuri kotoran manusia juga mendapatkan ancaman melalui SMS. Nanti juga akan kami proses melalui Undang-Undang ITE," tambah Sudamiran.

Lebih lanjut, Kasubag Humas Pemkot Surabaya Fabrian Adhitya Prajatera membenarkan adanya kasus tersebut.

Di Rusun Bandarejo Surabaya, Jawa Timur, kejadian tak manusiawi itu diketahui telah berlangsung pada Selasa (29/9/2020) lalu.

Baca Juga: Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Absen dari Pertandingan Melawan Swedia

Sebelumnya pada Jumat (23/9/2020), pemkot telah menggelar swab test secara massal.

Saat hasilnya keluar pada Senin (28/9/2020), tracing yang dilakukan petugas puskesmas menemukan sejumlah pasien positif yang bermula dari Mr X.

"X ini ternyata ada komorbidnya, sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," terang Febri.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Unggah Foto Lawas Kedua Orangtuanya yang Jarang Terekspos hingga Netizen Salfok dengan Kecantikan Sang Ibu: Glowing Banget

Namun sayang, satu keluarga yang hendak dijemput justru melakukan penolakan, terutama istri dan dua anaknya.

Akhirnya buntut dari kasus tersebut telah berujung hingga meja hijau.

Melansir informasi dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020), kini pelaku yang telah melakukan perbuatan tak manusiawi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Garap Film Blackpink: Light Up The Sky, Caroline Suh Ungkap Sikap Asli Blackpink yang Membuatnya Terkejut Saat Pertama Kali Bertemu

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).

Penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 7 saksi, di antaranya tenaga medis dan pihak terlapor.

Lantas, pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.

(*)