Find Us On Social Media :

Mahkamah Agung Korea Tetapkan Hukuman untuk Mantan Kekasih Goo Hara yang Memeras ang Artis dengan Rekaman Video Seks Mereka

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 16 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Choi Jung Bum, Goo Hara

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir atas kasus Choi Jong Bum yang merupakan mantan kekasih Goo Hara.

Penyanyi Goo Hara dan Choi Jung Bum terlibat dalam pertengkaran hebat pada September 2018 lalu.

Atas penyerangan itum Choi Jung Bum melaporkan Goo Hara ke kantor polisi karena tuduhan serangan.

Baca Juga: Pembobolan Brankas di Rumah Mendiang Goo Hara Setelah Sang Artis Meninggal Bikin Netizen Ngeri

Namun, tak lama kemudian, Goo Hara membalas laporan tersebut dengan tuntutan balik bahwa Choi Jung Bum telah memerasnya dengan video seks dan mengancam akan mengakhiri karier sang penyanyi.

Kedua tuntutan tersebut akhirnya diteruskan dengan dakwaan terpisah.

Dilansir dari Soompi, Goo Hara menerima penangguhan dakwaan sementara kasus Choi Jong Bum dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Buka Suara Soal Insiden Pencurian di Rumah Mendiang Adiknya, Kakak Goo Hara Ngamuk: Harap Berhati-hati saat Menerbitkan Artikel

Pada tahun 2019, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan properti.

Dalam persidangan pertamanya pada Agustus 2019, ia menerima hukuman penjara satu tahun enam bulan.