Find Us On Social Media :

Mahkamah Agung Korea Tetapkan Hukuman untuk Mantan Kekasih Goo Hara yang Memeras ang Artis dengan Rekaman Video Seks Mereka

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 16 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Choi Jung Bum, Goo Hara

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir atas kasus Choi Jong Bum yang merupakan mantan kekasih Goo Hara.

Penyanyi Goo Hara dan Choi Jung Bum terlibat dalam pertengkaran hebat pada September 2018 lalu.

Atas penyerangan itum Choi Jung Bum melaporkan Goo Hara ke kantor polisi karena tuduhan serangan.

Baca Juga: Pembobolan Brankas di Rumah Mendiang Goo Hara Setelah Sang Artis Meninggal Bikin Netizen Ngeri

Namun, tak lama kemudian, Goo Hara membalas laporan tersebut dengan tuntutan balik bahwa Choi Jung Bum telah memerasnya dengan video seks dan mengancam akan mengakhiri karier sang penyanyi.

Kedua tuntutan tersebut akhirnya diteruskan dengan dakwaan terpisah.

Dilansir dari Soompi, Goo Hara menerima penangguhan dakwaan sementara kasus Choi Jong Bum dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Buka Suara Soal Insiden Pencurian di Rumah Mendiang Adiknya, Kakak Goo Hara Ngamuk: Harap Berhati-hati saat Menerbitkan Artikel

Pada tahun 2019, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan properti.

Dalam persidangan pertamanya pada Agustus 2019, ia menerima hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Namun, ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan karena keputusan oleh terdakwa dan penuntut.

Baca Juga: Digugat Karena Rusuhi Warisan Goo Hara oleh Kakak Lelakinya, Ibu Kandung Sang Artis yang Bunuh Diri Ini Angkat Bicara

Selama persidangan bandingnya pada Mei tahun ini, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan kecuali yang terkait dengan rekaman video seks yang tidak sesuai.

Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.

Keluarga Goo Hara memilih untuk mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang membawa kasus itu ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pernah Ancam Sebarkan Video Hubungan Seksual dan Lakukan Kekerasan Sampai Goo Hara Nekat Bunuh Diri, Mantan Kekasih Sang Artis Korea Cuma Dapat Hukuman Setahun Penjara

Pada Kamis (15/10/2020), terungkap bahwa Mahkamah Agung telah memilih untuk menegakkan hukuman penjara satu tahun Choi Jong Bum.

Seperti dalam dua persidangan pertama Choi Jong Bum, pengadilan memutuskan dia bersalah atas semua dakwaan lainnya, tetapi tidak bersalah karena merekam bagian tubuh tanpa persetujuan.

Pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa pembuatan rekaman seksual tersebut telah dilakukan dengan izin Goo Hara.

Baca Juga: Sempat Ribut Warisan dengan sang Ibu, Kakak Lelaki Mendiang Goo Hara Berencana Sumbangkan Seluruh Warisan Adiknya

Sesuai dengan putusan dari persidangan bandingnya pada Mei, hukuman akhir Choi Jong Bum adalah satu tahun penjara.

Wah, bagaimana menurutmu?

(*)