Find Us On Social Media :

Berhasil Meraup Keuntungan hingga Rp 25 Juta dalam Waktu Singkat, Mahasiswa Kebumen Diamankan Polisi Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

By Novia, Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:14 WIB

Ungkap kasus pengedaran pil hexymer atau pil koplo di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kembali menarik perhatian, mahasiswa yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bukan karena membuat kericuhan atau dianggap sebagai provokator.

Namun, mahasiswa berinisial AJ dari Kebumen, Jawa Tengah ini justru melakukan penjualan barang terlarang.

AJ diketahui telah diamankan polisi saat hendak melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law.

Baca Juga: Bikin Aparat Kepolisian Gagal Fokus hingga Bersorak, Nikita Mirzani Nekat Lakukan Hal Ini di Tengah Demo Tolak Omnibus Law

Melansir informasi dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020), AJ diketahui menjual pil Hexymer atau pil koplo pada (9/10/2020).

Saat diamankan, polisi berhasil menyita 480 butir pil koplo dalam kemasan toples yang dibawa AJ.

Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan penjualan barang terlarang itu sejak beberapa bulan terakhir.

"Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020," kata tersangka.

Baca Juga: Empat Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusak Mobil Polisi, Pelaku Mengaku Kesal Gegara Tengah Santai Makan Pempek Namun Ditembak Gas Air Mata

Dari setiap toples pil koplo yang dijual, AJ mengaku telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5 juta.