Find Us On Social Media :

Berhasil Meraup Keuntungan hingga Rp 25 Juta dalam Waktu Singkat, Mahasiswa Kebumen Diamankan Polisi Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

By Novia, Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:14 WIB

Ungkap kasus pengedaran pil hexymer atau pil koplo di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kembali menarik perhatian, mahasiswa yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bukan karena membuat kericuhan atau dianggap sebagai provokator.

Namun, mahasiswa berinisial AJ dari Kebumen, Jawa Tengah ini justru melakukan penjualan barang terlarang.

AJ diketahui telah diamankan polisi saat hendak melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law.

Baca Juga: Bikin Aparat Kepolisian Gagal Fokus hingga Bersorak, Nikita Mirzani Nekat Lakukan Hal Ini di Tengah Demo Tolak Omnibus Law

Melansir informasi dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020), AJ diketahui menjual pil Hexymer atau pil koplo pada (9/10/2020).

Saat diamankan, polisi berhasil menyita 480 butir pil koplo dalam kemasan toples yang dibawa AJ.

Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan penjualan barang terlarang itu sejak beberapa bulan terakhir.

"Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020," kata tersangka.

Baca Juga: Empat Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusak Mobil Polisi, Pelaku Mengaku Kesal Gegara Tengah Santai Makan Pempek Namun Ditembak Gas Air Mata

Dari setiap toples pil koplo yang dijual, AJ mengaku telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5 juta.

Dan selama 4 bulan ini, AJ mengaku telah berhasil menjual 5 toples dengan total keuntungan Rp 25 juta.

"Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," ujarnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menambahkan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut melalui pesanan online.

Baca Juga: Merasa Harkat dan Martabatnya Telah Dijatuhkan Tanpa Moral, Suami Gandeng Pengacara Laporkan Istri ke Pihak Berwajib Gegara Mengumbar Ukuran Kelaminnya

"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga tiap toplesnya Rp 360.000," katanya.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," ujar Kapolres.

Lantas pelaku mengemas kembali dan menjualnya dengan harga Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Tajir Melintir dan Populer, Tiap Anggota BTS Tergabung dalam Daftar Selebriti Pemegang Saham Terkaya di Industri Hiburan Korea

Tak lain halnya dengan sopir di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Menjalani pekerjaan sampingan sebagai penjual sabu, dua sopir berinisial RO (35) dan FE (33) diamankan pihak berwajib.

Melansir informasi dari Tribunmadura.com, keduanya diamankan polisi dengan barang bukti berupa sabu total seberat 0,93 gram dalam tiga plastik klip, pembungkus sabu, dua ponsel, sepeda motor, isolatip, dan lain sebagainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua sopir tersangka pengedar sabu tersebut dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Dari keterangan tersangka, pengedar yang diamankan sebelumnya diketahui kalau mendapatkan paket sabu dari dua orang pengedar yang bekerja sebagai sopir," kata Rony Yunimantara, Selasa (13/10/2020).

(*)