Find Us On Social Media :

Suami Nekat Pacari Anak Tirinya Selama 3 Tahun Terakhir, sang Istri yang Tak Terima Akhirnya Bongkar Kisah Cinta Terlarang Keluarganya Pada Pihak Berwajib

By Novia, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 08:15 WIB

Ilustrasi cinta terlarang

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sukses menjadi buah bibir di kalangan warga sekitar, kisah cinta terlarang akhirnya terbongkar.

Menghebohkan warga di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), seorang ayah kini diamankan oleh pihak kepolisian.

Disebutkan telah memcari anak tirinya yang masih di bawah umur, A (40) akhirnya diringkus pihak berwajib.

Ya, kisah cinta terlarang ini dikabarkan terbongkar saat istrinya mencium ketidakberesan di dalam keluarganya.

Baca Juga: Rintihan Pilu Istri Sah di Palembang, Pasrah Ditarik Hingga Diseret Suami di Depan Anaknya Gegara Cekcok dengan Pelakor: Wanita itu Selingkuhan Suami Saya!

Melansir informasi dari Tribun Pekanbaru Jumat (16/10/2020), kisah cinta ayah dan anak tiri ini rupanya sudah terjalin sejak tahun 2017 atau tiga tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, telah mengkonfirmasi adanya tindak penangkapan A.

"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah."

"Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucapnya.

Baca Juga: Lindungi Surganya yang Hendak Dilecehkan hingga Titik Darah Penghabisan, Tewasnya Rangga Membuat Hengky Kurniawan Tak Henti Berdoa: Ya Allah Ganjarlah Adik Ini dengan Segala Ganjaran Terbaik di Sisimu

Menindak lanjuti laporan, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengamankan A saat berada di kawasan Pasir Kuning.

Alhasil, pelaku dibekuk di kediamannya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.

Atas perbuatan asusila tersebut, ayah sambung korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Dikira Penyusup hingga Berusaha Rebut Microphone yang Digunakan Anggota DPRD Saat Unjuk Rasa, Pemuda Berjaket Merah Diduga Memiliki Gangguan Jiwa dan Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Tak hanya di Kepulauan Riau, tindak asusila seorang ayah terhadap anak tirinya juga terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

M (29) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz saat membenarkan hal tersebut 19 Agustus 2020 lalu.

"Dari keterangan yang kami gali, memang pelaku ingin mencari mangsa lain. Caranya dia sengaja merekam dan mengirimkan hasil videonya cabul dengan anak tirinya kepada seorang anak di bawah umur lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Berhasil Meraup Keuntungan hingga Rp 25 Juta dalam Waktu Singkat, Mahasiswa Kebumen Diamankan Polisi Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Ya, kasus ini terbongkar setelah video asusila dirinya dengan korban yang merupakan anak tirinya ini tersebar di berbagai media.

(*)