Find Us On Social Media :

Vicky Prasetyo Sebut Saksi yang Disiapkan JPU Tidak Berada di TKP

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:35 WIB

Vicky Prasetyo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang membuat Vicky Prasetyo kini berstatus tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2020).

Dalam sidang tersebut harusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta, yaitu mantan baby sitter Angel Lelga dan saksi ahli.

Namun kedua saksi tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Pernah Sesumbar Ngatain Fisik Vicky Prasetyo saat Nagita Slavina Hamil Rafathar, Raffi Ahmad Kini Disebut Ketulah Omongannya Sendiri hingga Sering Minta Maaf

Hal tersebut membuat JPU hanya membacakan hasil BAP polisi yang disampaikan saksi fakta.

Dalam keterangannya wanita bernama Sinta ini menyampaikan kronologi di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun Vicky tidak membenarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Psikis Anak Vicky Prasetyo Terganggu Imbas Tudingan Angel Lelga kepada Keluarga Mantan Suami

"Sodara saksi bilang melihat saya dari awal masuk rumah, saya pergi meninggalkan rumah Angel," kata Vicky disidang.