Find Us On Social Media :

2 Sekuriti Divonis Hukuman Penjara Setelah Melindungi Aset Negara dan Menyelamatkan Nyawa, Istri Terdakwa Syok hingga Pingsan: Suami Saya itu Menjaga Aset Negara!

By Novia, Senin, 26 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Nasib malang baru-baru ini tengah menimpa dua security yang tengah bertugas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ya, dua satpam bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra harus meringkuk di balik jeruji besi setelah melindungi aset negara dan nyawanya.

Pasalnya dalam aksi melindungi diri dan menjaga aset negara itu, dua satpam tersebut tak sengaja membunuh penyusup Adek Firdaus.

Baca Juga: Pamit Kerja Tapi Tak Kunjung Pulang, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di dalam Kandang Buaya dengan Tangan dan Mulut Terlakban

Alhasil, kini Eko Sulistiyono dan Effendi Putra justru divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Melansir informasi dari TribunPadang.com Senin (26/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda menjadikan keduanya sebagai terdakwa pembunuhan.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Kenal Pejabat hingga Tim Sukses Pilwali Solo, Pria Beristri Ini Nekat Bohong Demi Kelabui Seorang Wanita

Majelis Hakim Leba Max Nandoko menyatakan terdakwa Effendi bersalah karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban."