Find Us On Social Media :

2 Sekuriti Divonis Hukuman Penjara Setelah Melindungi Aset Negara dan Menyelamatkan Nyawa, Istri Terdakwa Syok hingga Pingsan: Suami Saya itu Menjaga Aset Negara!

By Novia, Senin, 26 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020).

"Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.

Putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil, sontak mengundang reaksi keluarga dan rekan sesama sekuriti.

Baca Juga: Nyawa Nomor Dua, Seorang Ayah di Ciamis Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tertimbun Reruntuhan Gempa Demi Melindungi Sang Buah Hati

Menangis tak terima, istri terdakwa dikabarkan pingsan saat memprotes vonis hukum bagi suaminya tidak adil.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Sementara itu rekan sesama security yang hadir dipersidangan terlihat melakukan aksi protes dan tak bisa menerima putusan hakim.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 40.000 Ayam Mati hingga Menyebabkan Kerugian 2,5 Miliar, Pemilik Usaha Tak Bisa Berbuat Apa-apa Melihat Kandang Usahanya Terlahap Jago Merah

Lebih lanjut, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs angkat bicara untuk mengambil langkah mengajukan banding.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.