Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mulai Berlaku 2 November 2020

By Mia Della Vita, Selasa, 3 November 2020 | 08:57 WIB

Presiden Joko Widodo resmi menekan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja 1.187 halaman.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Presiden Joko Widodo resmi menekan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

Diwartakan Kompas.com, Senin (2/11/2020), undang-undang Cipta Kerja tercatat dalam UU nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja ini telah diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (2/11/2020) malam.

Baca Juga: 5 Tahun Bersahabat dengan Siti Badriah, Sifat Vizza Dara Dibongkar oleh Sang Biduan: Selalu Ngomongin yang Nggak Penting

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Dalam situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Secara struktur, Undang-undang ini terdiri dari 16 bab yang berisi 186 pasal.

Sebelumnya diketahui bahwa jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Awalnya di laman resmi DPR, diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Baca Juga: Bak Tersambar Petir di Siang Bolong Usai Sempat Hilang dari Peredaran, Melaney Ricardo Akhirnya Ngaku Positif Covid-19 hingga Hampir Gila: Gila Dunia Kayak Hancur, Itu Terberat di Hidupku

Setelah itu, beredar lagi versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.