Find Us On Social Media :

Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara, Vanessa Berencana Ajukan Banding?

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 5 November 2020 | 18:40 WIB

Vanessa Angel dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Vanessa Angel baru saja divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca Juga: Vanessa Angel Didakwa 3 Bulan Penjara, Ini Pesan Istri Bibi Ardiansyah Untuk Anaknya

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah Vanessa menerima atau banding terkait putusan vonis.

"Terdakwa menerima atau banding?" tanya hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Vanessa Angel Divonis Hakim 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Kepemilikan 20 Butir Xanax

Awalnya Vanessa pun menerima vonis namun tiba-tiba istri Bibi ini berubah pikiran dengan permohonan bandingnya.