Find Us On Social Media :

Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara, Vanessa Berencana Ajukan Banding?

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 5 November 2020 | 18:40 WIB

Vanessa Angel dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Saya menerima yang mulia, saya menerima.. pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Vanessa Angel.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Baca Juga: Sidang Vonis Vanessa Angel Dijaga Ketat Petugas PN Jakarta Barat

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Sebelum Hadapi Sidang Vonis, Suami Unggah Potret Haru Vanessa Angel Sedang Cium Sang Anak: Gala Lebih Butuh Maminya

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

(*)