Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan semakin curiga saat menemukan rokok dan seutas tali tambang.
Setelah bergerak dan menemukan terduga pelaku, Agus Subakti kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Agus mengatakan telah mengenal EL sejak 1,5 tahun yang lalu.
Dirinya mengenal EL di tempat wisata dan berlanjut hubungan asmara.
Atas kejadian tersebut, Agus Subakti kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya melalui pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(*)