Find Us On Social Media :

Berdalih Dapat Membuka Bank Gaib dan Ilmu Rogosukmo, Pasutri di Jambi Culik Anak Kliennya dan Lecehkan Sang Bocah Puluhan Kali

By Novia, Kamis, 26 November 2020 | 17:00 WIB

Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di bawah umur di Tebo dan memerkosanya. Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo.

Saat melakukan tindak bejat itu, pelaku disebutkan telah melakukan di berbagai tempat dan berpindah-pindah hutan sebanyak 7 kali.

Melakukan pengusutan, Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Melansir informasi lebih lanjut dari Tribunews.com, pasutri di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga melakukan hal serupa.

PAsutri berinisial AM dan FN disebutkan telah memperkosa anak angkatnya dan anak di bawah umur lainnya.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengatakan, tersangka tidak hanya memerkosa RM atau anak angkat, tetapi juga telah mencabuli anak di bawah umur.

"Saat kami olah TKP yang pertama, ternyata ditemukan fakta baru. Ada satu orang jadi korban lagi. Korban ini anak di bawah umur dan kemarin sudah kita ambil keterangan," ujar Haryo Tejo kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Dengan modus yang sama seperti yang dialami RM, korban lain diajak untuk tinggal bersama pelaku dan dijadikan sebagai anak angkat.

(*)